Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Tim Khusus Kepolisian Ungkap Misteri Pembunuhan ‘Tukang Urut’

FOTO : Terduga tersangka pembunuhan, Zaenal Mustopa alias Gepeng beserta barang bukti saat diamankan pihak Satreskrim Polres Katingan, Sabtu (3/7/2021).
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Tim khusus Polres Katingan berhasil ungkap misteri pembunuhan Sumini (68). Terduga pelaku merupakan Zaenal Mustopa alias Gepeng (34). Jasad tukang urut itu sebelumnya ditemukan tewas tertelungkup di belakang rumah kontrakannya di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir pada Selasa 29 Juni 2021.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Polres Katingan, IPTU Adhy Heriyanto membenarkan penangkap pelaku. Pembentukan tim khusus yang dipimpinnya itu melibatkan Unit Pidum, Unit Identifikasi dan Unit Jatanras Polres Katingan.
“Dari keterangan beberapa saksi, pelaku pembunuhan mengarah kepada ciri-ciri tersangka. Lalu pada Jumat 2 Juli 2021 pagi tim mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah tiba di lokasi tim berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk menangkap pelaku,” jelas Adhy, Sabtu (3/7/2021).
Berdasar pengakuan pelaku, Zaenal Mustopa alias Gepeng melakukan aksinya tersebut dikarenakan saat berada di rumah kontrakan korban dirinya melihat korban sedang menghitung uang sehingga pelaku tergiur untuk mengambil uang tersebut.
“Saat itu pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa kalung emas, anting emas, gelang warna kuning, satu buah cincin batu akik dan uang Rp. 3.472.000,” sebutnya.
Merasa barangnya dirampas, Sumini lantas melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Pelaku panik dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai bagian pelipis dan pipi korban. Lantaran korban masih saja berteriak, pelaku lalu mencekik leher korban hingga akhirnya memukulkan batu batako ke kepala korban hingga tidak sadarkan diri. Korban lantas menyeret korban ke belakang barak lalu dibuang di selokan untuk kemudian pelaku melarikan diri.
“Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 365 Ayat 3 KUHP Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain sehingga perbuatan itu mengakibatkan orang mati/meninggal dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Rul/aga)