Segera Audit Dua Proyek di Barsel

 Segera Audit Dua Proyek di Barsel

RESES : DPRD Barito Selatan saat menggelar reses dan turun ke lokasi untuk melihat langsung kegiatan proyek pembangunan multi years di wilayah Barsel.

KALTENGNEWS.co.idBUNTOK – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan minta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk menindaklanjuti rekomendasi panitia khusus (pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2020 menyangkut permintaan audit khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto mengatakan, agar BPK melakukan audit terhadap kegiatan proyek multiyears maupun pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok.

“Kenapa Komisi I kita (DPRD) Barsel merekomendasi pemkab agar segera menindaklanjuti rekomendasi itu. Pastinya isi dari surat rekomendasi itu, meminta Pemkab Barsel menindaklanjutinya ke BPK RI, guna segera dilakukan audit,” kata Raden Sudarto, Senin (5/7/2021).

Legislator PDIP Barsel itu mengatakan, dari dua proyek yang nilai uangnya tidak lah sedikit itu, diyakini lembaga legislatif setempat, dalam pelaksanaannya tidak sesuai prosedur yang ditentukan.

Menurut wakil rakyat dapil I Barsel itu, berdasarkan pantauan di lapangan, ada beberapa titik pengerjaan proyek, yang pembiayaannya tahun jamak itu, telah melebihi waktu pelaksanaannya.

“Artinya dalam pengerjaannya, pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” terangnya.

Perlu diketahui, kata anggota Fraksi PDIP itu, di dalam surat rekomendasi, meminta BPK melakukan evaluasi, seperti ruas jalan Mayor Pithel, MTU – Bangkuang – Teluk Timbau, Jalan Pendang.

“Selain itu kita juga minta BPK mengaudit ruas jalan Desa Baru – Muara Talang. Karena saat kami turun ke lapangan, masih belum terselesaikan,” tegasnya.

Selanjutnya, tambah dia, direkomendasikan pula, agar BPK melakukan audit terhadap pengelolaan dana BLUD di RSJS Buntok.

“Sebab dalam pengelolaan dana BLUD itu, adanya kejanggalan dan diduga adanya pelanggaran prosedur terhadap pengelolaan dana tersebut pada periode tahun 2018 sampai dengan 2020,” ungkapnya.

Dengan adanya pelanggaran prosedur dari pengelolaan dana itu, kata pria yang akrab disapa Haji Alek itu, menimbulkan beban utang RSJS yang mencapai angka Rp13,3 miliar. Dari pengelolaan dana BLUD itu, lanjut Raden Sudarto, ternyata pihak rumah sakit berutang dengan pihak ketiga, namun tidak tercatat dalam neraca utang daerah.

“Saya selaku ketua Komisi I dan atas nama lembaga kehormatan, meminta BPK segera melakukan audit,” harapnya. (tu/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!