Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
PPKM Diperpanjang, Srikandi DPRD Kalteng ini Ajak Masyarakat selalu Patuh dan Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

FOTO : Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meliputi Pendidikan Kesehatan dan Pariwisata, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si.,
Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Langkah Pemerintah Pusat untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai tanggal 25 Juli mendatang, dan pada tanggal 26 Juli sejumlah kegiatan ekonomi akan diperlonggar, tampaknya mendapat tanggapan positif dari kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun respon positif tersebut, seperti diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meliputi Pendidikan Kesehatan dan Pariwisata, Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si., saat dikonfirmasi Kaltengnews.co.id, melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Jumat (23/7/2021).
Lanjut Srikandi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwasanya perpanjangan masa PPKM di wilayah Tambun Bungai juga dilakukan, seperti halnya di wilayah Kota Palangka Raya, dimana PPKM di wilayah Kota Palangka Raya dari Level 4, belum lama ini telah berhasil turun memasuki level 3 yang rencananya dilaksanakan sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 mendatang.
Dikatakan Hj. Siti Nafsiah, adanya keputusan tersebut perlu didukung oleh semua pihak. Karena, mengingat kondisi pandemi masih belum mereda, sehingga langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya untuk memperpanjang masa PPKM dinilai sudah tepat.
“Langkah Pemkot Palangka Raya, untuk memperpanjang masa PPKM, saat ini dinilai sudah sangat tepat karena mengingat pandemi COVID-19 masih menunjukkan tanda-tanda belum mereda. Oleh karena itu, kami juga meminta kepada seluruh masyarakat agar dapat menerima dan menjalani keputusan tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng.
Selain itu, Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini juga menilai bahwa pelaksanaan PPKM yang sudah dijalankan oleh Pemkot Palangka Raya, sudah berjalan dengan baik dan sangat efektif, terutama dalam upaya menekan resiko penyebaran COVID-19.
“Secara umum, saya menilai pelaksanaan PPKM, baik itu mulai dari PPKM pengetatan, PPKM Level 4 dan sekarang PPKM Level 3 di wilayah Kota Palangka Raya sudah berjalan cukup efektif, baik itu masyarakat secara personal maupun kegiatan-kegiatan yang menyebabkan perkumpulan atau kerumunan, seperti aktivitas di cafe, sarana olah raga, pasar tradisional maupun pasar modern dan lain sebagainya, dapat dibatasi,” katanya.
Hj. Siti Nafsiah menerangkan kendati dibatasi, pelaku Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) utamanya yang bergerak di sektor kuliner, juga masih diberikan kesempatan untuk menjalankan usahanya, dengan sejumlah catatan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Diantaranya, usaha kuliner dapat membuka lapak kulinernya untuk makan di tempat hingga pukul 17.00 WIB, kemudian dari pukul 17.00 sampai 20.00 WIB pesanan hanya melayani untuk dibungkus dibawa pulang, dan setelah itu terhitung pukul 20.00 WIB semua usaha kuliner diminta untuk tutup total.
Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Kalimantan Tengah ini juga meminta kepada petugas di lapangan, hendaknya dapat menjalankan tugasnya untuk mengedukasi pelaku usaha, dapat dilakukan dengan cara-cara yang Arif, Bijak dan Humanis.
Dirinya juga menambahkan bahwa pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Palangka Raya, perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh sebab itu, kesadaran masyarakat menjadi faktor pendukung tercapainya tujuan dari PPKM itu sendiri.
“Karena, upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 saat ini, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi melainkan sudah menjadi tanggung jawab dari seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, sepanjang masyarakat menyadari dan mengambil dari sisi positif dari pemberlakuan PPKM, maka tujuannya utamanya dapat terwujud,” tukasnya.
Tidak Lupa, Srikandi DPRD Kalteng ini memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk bisa selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menjalani 5M, yakni wajib menggunakan masker standar kesehatan (2 lapis, masker medis dilapisi masker kain).
Kemudian, mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir; menjaga jarak satu sama lainnya; menjauhkan diri dari kerumunan; serta membatasi mobilitas untuk hal yang tidak penting dan mendesak. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di
KALTENGNEWS TV