Ngaku Perwira Polisi | Tipu Rp 13 Juta | Oknum Wartawan ‘Diborgol’ Polisi

 Ngaku Perwira Polisi | Tipu Rp 13 Juta | Oknum Wartawan ‘Diborgol’ Polisi

DIAMANKAN: Oknum wartawan insial FS yang diamankan Polres Kobar atas dugaan penipuan, Senin (12/7/2021).

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – FS (37) oknum wartawan salah satu media dalam jaringan (Daring) dibekuk jajaran Polres Kotawaringin Barat atas dugaan tindak pidana penipuan pada Senin (12/7/2021).

Dalam melancarkan aksinya, FS mengaku sebagai seorang perwira polisi. Pada kartu identitas pers-nya, pelaku sengaja menempelkan logo organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Informasi dihimpun, kasus dugaan penipuan oleh oknum wartawan inisial FS tersebut terjadi pada Sabtu (3/7/2021). Berawal dari terlapor insial FS menghubungi pelapor inisial TN (57), warga Jalan Abdul Kadir, Kelurahan Baru Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat .

Untuk menghubungi TN, pelaku inisial FS menggunakan aplikasi pesan Whatsapp dan mengatasnamakan salah seorang perwira polisi yang bertugas di Polres Kotawaringin Barat untuk meminta uang kepada TN. Saat itu, FS meminta uang sebesar Rp 1,5 juta yang kemudian dipenuhi oleh TN.

Setelah menerima uang tersebut, terlapor kembali meminta dikirimkan uang kepada korbannya dengan pengiriman terpisah sebesar Rp 13 juta. Sehingga, jumlah kerugian yang dialami oleh korban akibat ulah pelaku ialah sebesar Rp 13 juta.

Merasa jika telah menjadi korban penipuan FS, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotawaringin Barat yang ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan mengamankan terlapor.

FOTO : Logo PWI yang tersemat pada kartu pengenal/ pers milik FS merupakan bentuk pencatutan.

Terkait itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, HM Haris Sadikin menegaskan bawah FS bukan anggota PWI Kalteng. Termasuk dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan FS tidak ada hubungannya dengan organisasi kewartawanan tersebut.

Termasuk adanya pencantuman logo organisasi PWI pada kartu identitas yang digunakan FS. Itu dinilai sebagi bentuk pencantuman nama organisasi yang secara internal telah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya.

“Kami mempersilakan Polres Kotawaringin Barat untuk melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. PWI berharap jajaran Polres Kotawaringin Barat profesional penanganan kasus yang dilakukan oknum tersebut,” ucap Haris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

Dalam pernyataannya tersebut, Haris juga mengatakan bahwa dugaan tindak pidana pemerasan merupakan pelanggaran hukum positif yang tidak ada kaitannya dengan tugas-tugas jurnalistik. Termasuk menyatakan bahwa PWI senantiasa memberikan dukungan setiap penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, tanpa memandang latar belakang atau profesi seseorang.

Dengan adanya kasus yang melibatkan FS, selaku Ketua PWI Kalteng, Haris juga mengingatkan agar seluruh wartawan, khususnya anggota PWI tidak menyalahgunakan logo organisasi untuk kepentingan tertentu. Untuk setiap penyalahgunaan logo dia mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang akan diambil organisasi.

“Logo PWI sangat mudah didapatkan melalui internet, sehingga sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, kami meminta kepada semua pihak untuk berhati-hati atas oknum tertentu yang memanfaatkan nama PWI untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (aga/RL)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!