Jam Operasional Usaha Kuliner dan Jasa Hiburan Dibatasi Hingga Pukul 17.00 WIB, Dandim Dukung Kebijakan Pemda

 Jam Operasional Usaha Kuliner dan Jasa Hiburan Dibatasi Hingga Pukul 17.00 WIB, Dandim Dukung Kebijakan Pemda

FOTO: Dandim 1016/Palangka Raya, Kolonel Inf. Rofiq Yusuf memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang membatasi jam operasional usaha kuliner dan jasa hiburan.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf mendukung adanya kebijakan pemerintah daerah untuk membatasi aktivitas usaha kuliner dan jasa hiburan.

“Pembatasan yang dilakukan pemerintah dikarenakan sebaran virus Covid-19 semakin meningkat dalam beberapa hari ini. Bentuk dukungan TNI AD tentunya melibatkan personel untuk menjalankan kebijakan itu,” kata Dandim saat di konfirmasi Penerangan Kodim, Rabu (7/7/2021).

Untuk diketahui, aktivitas usaha yang bergerak di bidang kuliner dan jasa hiburan di kota setempat dibatasi hanya sampai Pukul 17:00 WIB.

FOTO : Imbauan kepada pelaku usaha kuliner, atas kebijakan jam operasional usaha kuliner dan jasa hiburan di Kota Palangka Raya.

Sementara itu Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, “Setelah jam 5 sore hanya boleh terima pesanan yang dibawa pulang atau take away. Proses take away hanya sampai Pukul 20:00 WIB dan setelah itu wajib tutup,” ucapnya.

Kebijakan ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri terkait Kota Palangka Raya termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 penyebaran Covid-19.

Hal ini juga mengacu Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi. (Pendim 1016/Plk)

 

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!