Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2020

 Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2020

FOTO : Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Darmawati.

 

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna ke-16 masa  persidangan II tahun 2021. Rapat itu terkait penyampaian laporan hasil rapat kerja gabungan DPRD Kotim tentang pertangungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Guna menciptakan pemerintahan yang baik dan efesiensi, efektif dan bersih serta saat dikontrol oleh semua pihak, maka perlu adanya persepsi dan tekat yang sama serta saling bersenergi antara legeslatif, eksekutif serta seluruh lapisan masyarakat sesuai peran masing-masing. DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah, untuk melakukan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Setelah mempelajari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kotim tahun 2020 yang disampaikan kepada kami dengan rincian yang tercapai selama tahun anggaran 2020 adalah pendapatan Rp 1.617.040.594.614.87, belanja Rp1.683.270.898.299.35, surplus atau defisit Rp 66.230.303.684.48, pembiayaan neto Rp 203.545.776.170.45 dan Silpa Rp137.315.472.485.97,” kata anggota DPRD Kotim Hj Darmawati saat menyampaikan laporan, Rabu (14/7/2021).

Menurut dia, DPRD Kotim memberi apresiasi untuk capaian pemerintah daerah. Karena pada tahun anggaran 2020, meraih opini Wajar Tanpa Penguculian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, walaupun dengan keuangan yang tidak stabil akibat dampak pandemi Covid-19.

“Dampak nyata terlihat adalah capaian dari beberapa perangkat daerah (PD) yang realisasinya pada tahun 2020 tidak tercapai target serta pekerjaan yang harus selesai dengan terpaksa ditunda sampai tahun 2021 ini,” ungkapnya.

Politikusi Partai Golkar ini juga mengatakan, melihat kondisi keuangan di masa pendemi, dan dengan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2020, DPRD Kotim menyarankan agar silpa digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukan dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami juga mendorong dan mendukung penuh pemerintah daerah agar bisa menggali lebih dalam lagi pendapatan asli daerah dari pajak daerah dan retribusi daerah, serta dana bagi hasil dengan provinsi agar terus diperjuangkan untuk mencukupi APBD kita di tahun anggaran berikutnya,” tutupnya. (aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!