Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Begini Kronologis Wanita Tunawicara Nyaris Diperkosa di Pulpis

PRES RILIS : Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono memimpin pres rilis kasus kejahatan seksual yang dihadiri langsung Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Rabu (21/7/2021).
KALTENGNEWS.co.id – PULANG PISAU – Aksi percobaan pemerkosaan yang dialami seorang wanita tunawicara atau bisu berhasil diungkap petugas kepolisian Polres Pulang Pisau. Kronologis kejadian berawal saat pelaku melintas depan rumah korban dan melihat jika pintu sedikit terbuka.
Peristiwa tersebut diungkapkan Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono dalam pres rilis kepada awak media, Rabu (21/7/2021). Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Wakapolres Kompol Wahyu Edi P, dan Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra.
Diungkapkan Kapolres, kronologi kejadian berawal dari pelaku inisial NG (56) yang merupakan tetangga korban di Desa Sakakajang Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulpis mencari ternak ayam miliknya di sekitar rumah korban pada Selasa (20/7/2021), sekitar Pukul 00.30 WIB.
Melintas di rumah korbannya inisial NU (57), pelaku melihat bagian pintu sedikit terbuka. Saat itulah pelaku merasa penasaran dan masuk kedalam rumah dengan sedikit mendobrak pintu rumah hingga terbuka.
“Setelah masuk ke dalam rumah, yang saat itu hanya ada korban seorang diri, muncul niat pelaku untuk menyetubuhi dan memerkosa korban,” jelas Kapolres.
Namun lanjutnya, saat akan melancarkan aksinya untuk memerkosa ternyata mendapat perlawanan sengit dari korban. Korban yang merupakan penyandang tunawicara tersebut meronta dan memberontak untuk lepas dari cengkraman pelaku.
“Pelaku yang panik melihat perlawanan korban kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban” ungkap Kurniawan.
Meski mengalami penganiayaan, korban tetap melakukan perlawanan hingga berhasil keluar dan pergi ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan. Sementara pelaku yang panik dan takut aksinya diketahui warga langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan dari korban atas kejadian tersebut, kami bertindak cepat untuk mengungkap pelaku,” ungkapnya.
Untuk mengamankan pelaku, petugas dari Satreskrim Polres Pulpis bersama Unit Reskrim Polsek Jabiren Raya melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti serta keterangan dari saksi yang ada di lapangan. Hasilnya, diketahui jika pelaku adalah insial NG yang tidak lain adalah tetangga korban.
“Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 13 jam setelah adanya laporan. Saat itu, NG diamankan di Jabiren Raya,” ungkap Kapolres.
Dia juga mengatakan, untuk saat ini pelaku inisial NG tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan dikenakan pasal 285 Junto 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
“Sementara terhadap korban, saat ini masih diberikan pendampingan proses trauma healing,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengapresiasi kinerja Polres Pulang Pisau yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
“Saya minta pelaku dihukum sesuai pasal yang disangkakan. Kemudian untuk korban agar diberikan pendampingan dan trauma healing,” pungkasnya. (aga/rl)