Apresiasi Penangkapan Kades dan Bendahara Desa Tarusan

 Apresiasi Penangkapan Kades dan Bendahara Desa Tarusan

Foto : H. Raden Sudarto, SH

KALTENGNEWS.co.id BUNTOK – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan, H. Raden Sudarto mengatakan, sangat mendukung keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terkait penetapan tersangka dan penahanan oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).

Ditegaskan oleh politisi PDI Perjuangan tersebut, sudah sewajarnya kalau orang yang mempunyai jabatan menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan sendiri harus ditangkap dan dihukum untuk mempertangungjawabkan apa yang diperbuatnya.

“Kami apresiasi apa yang dilakukan oleh Kejati, kita sebagai wakil rakyat mendukung penuh proses hukum yang dilakukan,” apresiasinya, Rabu (28/7/2021).

“Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejati Kalteng semua proses hukum bagi keduanya,” tutur pria yang akrab disapa Haji Alex ini menambahkan.

Selanjutnya, ia juga meminta kepada seluruh penegak hukum agar semua kasus dugaan penyelewengan dan korupsi DD di beberapa desa yang ada di Barsel yang kasusnya masih berjalan, agar bisa segera diselesaikan proses hukumnya.

Sebab hal itu, menurut dia apabila tidak segera diselesaikan, maka akan cukup mengganggu kegiatan pelayanan masyarakat di tingkat pedesaan.

“Kalau cepat selesai, cepat juga bisa mengurus hal lainnya. Karena kalau lambat prosesnya, kita khawatir akan mengganggu stabilitas pelayanan masyarakat di desa-desa yang bermasalah tersebut,” imbuhnya.

Ia berharap, agar dari kasus tersebut bisa menjadi suatu pelajaran bagi Kepala Desa yang lainnya, supaya berhati-hati dan amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

“Saya juga mengharapkan kedepannya para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Barito Selatan agar bisa bekerja lebih baik lagi dan berhati-hati dalam mengambil keputusan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kades Tarusan Sabarudin dan Bendahara Desa Tarusan Sugandi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat tahun anggaran 2019 dan 2020 yang merugikan negara sebesar Rp1 milyar lebih.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejati Kalteng, keduanya terbukti melakukan korupsi terhadap dana lanjutan pembangunan perpustakaan desa, dana SiLPA tahun 2019 dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD penanganan dampak Covid-19 tahun 2020. (tu/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!