Srikandi Dewan Provinsi Minta Pemprov Kalteng Segera Sosialisasikan Solusi Perda No. 1 Tahun 2020

 Srikandi Dewan Provinsi Minta Pemprov Kalteng Segera Sosialisasikan Solusi Perda No. 1 Tahun 2020

FOTO: Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Natalia, ST.,

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Natalia, ST., mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah agar dapat segera mensosialisasikan solusi dari adanya Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kalimantan Tengah.

Dimana, sebelumnya Perda tersebut sudah diparipurnakan oleh kalangan legislatif bersama eksekutif provinsi yang bertujuan sebagai acuan dasar bagi masyarakat, khususnya para peladang yang ingin mengolah lahannya sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat.

Lanjut Srikandi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwasanya Perda No. 1 Tahun 2020 tersebut, memiliki tujuan baik dan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat peladang di wilayah Kalimantan Tengah.

“Perda tersebut memiliki maksud dan tujuan yang baik, namun hanya saja solusi dari adanya Perda tersebut, masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas. Hal ini agar masyarakat dapat mengetahui secara betul, tata cara pengelolaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar, sesuai aturan dari Perda tersebut, sehingga apa yang dilakukan oleh masyarakat tidak salah dan sesuai dengan Perda tersebut,” kata Natalia saat dibincangi Kaltengnews.co.id, Senin (7/6/2021).

Lebih dalam Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini juga mengatakan bahwa hal yang sangat penting untuk dikedepankan adalah solusinya terlebih dahulu.

“Dimana pencegahan itu sangat penting, tapi solusinya apa yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Nah, itu lah yang saya minta kepada pemerintah agar dapat segera mensosialisasikan solusinya kepada masyarakat,” bebernya.

Dikatakan Natalia, solusi dari adanya Perda No. 1 Tahun 2020 tersebut sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat peladang di wilayah Kalimantan Tengah. Karena, masyarakat perlu mengetahui aturan teknis yang jelas seperti apa dan bagaimana.

“Untuk itu, kami berharap agar pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dapat segera mensosialisasikan solusi Perda tersebut.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!