KALTENGNEWS.co.id, PALANGKA RAYA – Sekretaris Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Kalimantan Tengah, Sogianto meminta penegak hukum turut menjaga marwah kemerdekaan pers Indonesia. Sentilan tersebut merupakan respon atas banyaknya kasus kriminalisasi terhadap wartawan terkait pemberitaan mereka.
“Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri Nomor : 2/DP/MoU/III/2017 Tentang Koordinasi Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, maka pers memiliki hak merdeka dalam mengolah dan menyampaikan sebuah produk berita,” tegasnya, Jumat (25/6/2021).
Apabila produk berita tersebut terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik maupun kesalahan saat menjalankan profesinya, maka pihak yang paling berwenang memutuskan benar atau salahnya merupakan Dewan Pers, bukan penegak hukum.
“Apabila langsung diadili oleh penegak hukum, maka itu sangat-sangat melanggar marwah kemerdekaan pers yang berlaku di negara ini,” imbuhnya.
Contoh terdekatnya yaitu vonis bebasnya dua wartawan Kota Palangka Raya, Arliandie dan Yundhi Satrya Sumin oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang dikuatkan melalui putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI.
“Mereka dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemberitaan mereka yaitu mengenai sengketa lahan sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau,” bebernya.
Dalam menanggapi dan melaksanakan proses hukum, penegak hukum seyogianya ‘melek’ produk hukum. Sehingga mampu membedakan produk pers dan bukan produk pers alias hoaks.
“Kami berharap bahwa saudara Arliandie dan Yundhi menjadi wartawan terakhir yang menelan pil pahitnya dikriminalisasikan. Sudah sepatutnya penegak hukum harus bisa membedakan produk pers atau tidak,” harapnya.
Sogianto mengucapkan terima kasih kepada seluruh organisasi serikat yang menjadi konstituen Dewan Pers, sejawat wartawan Kalimantan Tengah, serta semua pihak yang selama ini telah membantu moril Arliandie dan Yundhi dalam memperjuangkan hak kemerdekaan mereka hingga dinyatakan bebas dan tak bersalah.
“Semoga kejadian ini menjadi cerminan sekaligus tamparan bagi kita semua agar kejadian serupa tidak terulang. Sebab itu sangat-sangat merugikan bagi para pelaku pers Indonesia,” pungkasnya. (aga/tu)