Setubuhi ABG, Predator Seks Ditangkap Polisi

TERSANGKA: Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang diamankan Satreskrim Polres Katingan.

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Seorang pria ditangkap polisi usai ketahuan setubuhi anak baru gede (ABG). Agar melancarkan keinginannya, remaja puteri tersebut diimingi uang Rp 50 ribu.

Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, dilakukan pria inisial SP (45) warga Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Sedangkan korbannya yaitu inisial YFN (14).

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan pihaknya telah mengamankan SP dalam dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Untuk pelaku sudah kita amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Minggu (13/6/2021).

Disebutkannya, terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan SP setelah ibu korban melihat adanya video saat sang anak bersama pelaku sedang berbaring bersama. Saat itu, kejadian berada di rumah korban pada Rabu (2/6/2021).

Mendapati hal tersebut, sang ibu kemudian menyampaikan kepada suaminya terkait video yang dilihatnya dari tetangga.

“Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku jika sudah disetubuhi oleh pelaku. Bahkan kejadian itu sudah sebanyak tiga kali,” jelas Adhy.

Mendapati pengakuan korban, orang tuanya sontak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Adhy juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa tindakan tersebut dilakukannya karena merasa suka dan nafsu dengan korban. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan modus kerap memberikan uang sebesar Rp 50 ribu.

“Pelaku juga mengakui kalau saat melakukan perbuatannya tersebut dalam keadaan sadar,” terang Kasat.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya ialah sejumlah pakaian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15,” pungkasnya. (RL/aga)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!