Polres Katingan Ekspos Pengungkapan Kasus Narkotika

FOTO : Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah saat musnahkan barang bukti Narkotika di Mapolres setempat, Kamis (27/6/2021).

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Jajaran Polres Katingan gelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan ke dalam air yang berisi cairan sabun, di wilayah hukum Polres Katingan, Kamis (27/6/2021).

Konferensi pers dihalaman mako Polres Katingan, Kamis 17 Juni 2021 tersebut, dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus, Kasatreskrim Polres Katingan, Kasatnarkoba Polres Katingan, serta anggota lainnya.

Dari Hasil konferensi pers tersebut, ada sebanyak tiga kasus tindak pidana Narkotika, yakni :

1. Diamankan tersangka Ahmad Krismanto alias Cinggok (36), penangkapan di rumah tersangka jalan pinggir sei sungai katingan RT 004 Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, pada Rabu 21 April 2021. Barang bukti yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,44 gram dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta.

2. Diamankan tersangka Rindy Aknata (30) di jalan Terusan Liyau RT 004 Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, pada Rabu 19 Mei 2021. Barang bukti yang diamankan 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,72 gram dan uang tunai sebesar Rp 3.200.000.

3. Diamankan tersangka Suryanto alias Isur (37) di Desa Petak Bahandang RT 003/RW 002 Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, pada Rabu 19 Mei 2021.

Barang bukti yang diamankan 5 kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,69 gram dan uang tunai sebanyak Rp 13.650.000.

“Dari 3 kasus tindak pidana narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 6 tahun hukuman penjara,” terang Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah.

Dan dari 3 kasus tindak pidana narkotika jumlah barang bukti ada 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 9,16 gram dan 5 kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,69 gram. Maka dengan jumlah berat keseluruhan 29,85 gram dan uang sebesar Rp 17.950.00.

“Kemudian, untuk barang bukti narkotika langsung kita musnahkan dengan di saksikan para tersangka. Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi terkait kasus yang terjadi di masyarakat. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat katingan untuk selalu waspada terhadap perilaku-perilaku yang menyimpang yang di lakukan oleh orang-orang tertentu sehingga tetap dilakukan pengawasan serta segera lapor ke pihak kepolisian,” tegas Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah. (rul/aga)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!