FOTO : Empat pemuda ditangkap polisi lantaran diduga melakukan aksi premanisme di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Selasa (22/6/2021) dini hari.
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Diduga lakukan aksi pemalakan, empat pemuda Kota Palangka Raya diamankan petugas kepolisian dalam kondisi mabuk di tempat umum, Selasa (22/6/2021) dini hari.
Empat pemuda tersebut inisial J (17), I (17), M (17), dan S (20). Saat itu, empat sekawan ini melakukan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada remaja lain yang sedang asyik nongkrong di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.
Informasi dihimpun, berawal dari dua remaja inisial IQ (17) dan AN (15) sedang nongkrong di kawasan Taman Yos Soedarso. Saat itu, secara tiba-tiba datang keempat pelaku menghampiri keduanya dan meminta sejumlah uang dengan alasan membeli bensin dan minuman keras (Miras).
Permintaan kawanan remaja yang diduga dalam keadaan mabuk tersebut tidak dihiraukan oleh kedua korban. Bahkan, kedua korban melaporkan tindakan kawanan remaja tersebut ke petugas kepolisian.
Atas laporan dari kedua korban, Tim Raimas Back Bone dari Ditsamapta Polda Kalteng yang sedang melakukan patroli langsung melakukan penyisiran. Alhasil, keempat pemuda tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke pos polisi di bundaran besar Kota Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono melalui wakilnya, AKBP Timbul K. Siregar membenarkan penindakan yang dilakukan jajarannya tersebut. Diamankannya keempat pemuda tersebut dikatakannya adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa diresahkan atas ulah keempat pemuda tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Patroli dari Raimas Back Bone melakukan penyisiran dan mengamankan keempatnya,” jelas Timbul.
Dikatakannya, untuk keempat pemuda tersebut selanjutnya diserahkan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena, aksi dari keempat pemuda tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, yaitu dalam bentuk pemalakan yang tergolong tindak premanisme di tempat umum.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan terus bertindak cepat untuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berpotensi terjadinya tindak kejahatan atau tindak pidana. Termasuk penyakit masyarakat (Pekat) yang kerap meresahkan masyarakat.
“Selain itu, penindakan ini adalah tindak lanjut dari perintah Kapolri untuk membasmi aksi premanisme di seluruh daerah yang ada di Indonesia,” jelas Timbul.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dengan setiap potensi tindak kejahatan yang mungkin terjadi di lingkungan masyarakat. untuk itu, dirinya meminta masyarakat agar segera melaporkan tiap adanya potensi kejahatan yang terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. (RL/aga)