Menuju Reakreditasi Prodi Magister & Doktor, PPs-UPR Lakukan Telaah Internal Borang Reakreditasi

 Menuju Reakreditasi Prodi Magister & Doktor, PPs-UPR Lakukan Telaah Internal Borang Reakreditasi

FOTO: Kegiatan Telaah Internal Borang Reakreditasi, untuk Prodi S2 Pendidikan IPS dan Prodi S2 Ilmu Hukum, Senin (28/6/2021).

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (PPs-UPR) terus menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Salah satu upaya yang dilakukan, yakni melaksanakan kegiatan telaah internal Borang Reakreditasi, dalam rangka memastikan terpenuhinya persyaratan-persyaratan menuju reakreditasi program studi baik itu Magister maupun Doktor di PPs-UPR. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur PPs-UPR, Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP.

Menurut Srikandi UPR, kegiatan telaah internal Borang Reakreditasi ini merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Dimana, tujuannya tidak lain untuk memastikan bahwa masing-masing program studi, baik itu program studi Magister maupun Doktor dapat memenuhi semua persyaratan yang akan diupload sebagai syarat menuju reakreditasi, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

“Pada kali pertama ini, kegiatan telaah internal Borang Reakreditasi ditujukan bagi Program Studi Magister (S2) Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Prodi Magister (S2) Ilmu Hukum. Dimana, kami akan melihat kesiapan dari 2 (dua) program studi tersebut, apakah sudah sesuai atau masih ada yang perlu dilengkapi kembali, sebelum nanti kita meng-upload. Inilah tujuan kita melakukan kegiatan telaah internal untuk 2 program studi tersebut,” ucap Direktur PPS-UPR, Senin (28/6/2021).

Lanjut Guru Besar yang ahli dibidang Klimatologi Hutan dan Manajemen Industri ini mengatakan bahwa kegiatan telaah internal Borang Reakreditasi, tidak hanya ditujukan bagi Prodi S2 Pendidikan IPS dan Prodi S2 Ilmu Hukum saja, melainkan kegiatan tersebut juga berlaku bagi 12 program studi yang ada di bawah naungan PPS-UPR.

Yang pasti, kegiatan telaah internal Borang Reakreditasi ini, akan diprioritaskan untuk program studi yang masih memiliki akreditasi C atau Baik agar harapannya kedepan, dapat mempersiapkan diri untuk melakukan upaya peningkatan akreditasi menjadi Baik Sekali.

Sedangkan, untuk program studi yang sudah memiliki akreditasi B atau Baik Sekali, tidak ada salahnya juga sedari sekarang, melakukan berbagai persiapan untuk meningkatkan akreditasinya menjadi Unggul.

“Maka dari itu, kegiatan telaah internal Borang Reakreditasi ini, juga berlaku untuk 12 program studi yang ada di bawah naungan PPS-UPR. Hal tersebut, sekaligus pula dalam rangka mewujudkan optimalisasi kinerja; pengembangan institusi; peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan, sekaligus pula mendorong tercapainya Indikator Kinerja Utama (IKU) Rektor UPR di lingkungan Program Pascasarjana UPR,” ungkap Prof. Yetrie, MP.

FOTO: Kegiatan Telaah Internal Borang Reakreditasi, untuk Prodi S2 Pendidikan IPS dan Prodi S2 Ilmu Hukum, Senin (28/6/2021).

Sementara itu, Wakil Direktur II PPS-UPR,
Dr. Indrawan Permana Kamis, ST., MA., menjelaskan bahwasanya kegiatan telaah internal Borang Reakreditasi ini, merupakan salah satu upaya dari internal Program Pascasarjana UPR guna memastikan, setiap program studi bisa melengkapi seluruh persyaratan yang sesuai dengan standar dari BAN-PT.

“Sebelum kita meng-upload persyaratan-persyaratan tersebut, memang ada baiknya kita terlebih dulu mengecek kembali seluruh komponen persyaratan, apakah sudah sesuai atau masih belum?,” katanya.

Adapun komponen yang ditelaah, misalnya rasio antara dosen dengan jumlah jurnal penelitian yang berhasil dipublikasikan.

Contoh, apabila rasio jumlah jurnal yang berhasil dipublikasikan lebih sedikit dengan jumlah dosen yang mengajar pada suatu program studi, maka hal yang perlu dilengkapi lagi adalah meningkatkan jumlah penulisan jurnal penelitian yang terpublikasi.

Dr. Indrawan Permana berharap, melalui kegiatan telaah internal Borang Reakreditasi ini, maka masing-masing program studi dapat mengetahui dari sisi mana dan apa saja kekurangannya. Apabila masih ada kekurangan, maka itu akan segera dilengkapi.

Kegiatan telaah internal Borang Reakreditasi ini menjadi sangat penting dilakukan, sebelum meng-upload persyaratan-persyaratan dalam rangka reakreditasi. Karena, apabila sudah terlanjur diupload, maka dikhawatirkan akan sangat sulit lagi untuk dilengkapi.

“Inilah tujuan kita melakukan kegiatan telaah internal Borang Reakreditasi untuk seluruh program studi, di bawah naungan Program Pascasarjana UPR. Rencananya, hari Kamis besok kami juga akan menjadwalkan kegiatan telaah internal Borang Reakreditasi untuk program studi yang lainnya.” tutup Dr. Indrawan. (YS)

 

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!