Sengkon Minta PBS untuk Maksimal Lakukan Pemberdayaan Masyarakat Lokal
Maling Kotak Amal Ditangkap Saat Pesat Miras
FOTO : Pelaku pencurian uang kotak amal saat diamankan petugas gabungan dari Tim Anti Street Crime (TASC) dan Tim CRT MACAN Polres Pulang Pisau, Rabu (16/6/2021).
KALTENGNEWS.co.id – PULANG PISAU – Petugas kepolisian berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kotak amal dan Handphone. Pelaku diamankan di Stadion HM. Sanusi Pulang Pisau, Rabu (16/6/2021).
Penindakan tersebut, dilakukan Tim Anti Street Crime (TASC) dan Tim CRT MACAN Polres Pulang Pisau yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Marna didampingi Kasat Sabhara, Iptu Junedinoto. Terduga pelaku yang diamankan ialah Rahmat Nungraha Bastian Bin Karitno Enelgaman (30) warga Desa Saka kajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Sebelumnya, Rahmat diduga telah mencuri uang kotak amal dan handpone milik warga di warung Bakso Mentari, Jalan Darung Bawan, Desa Anjir Pulang Pisau pada Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 11.00 wib.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Tim TASC dan CRT Macan Polres Pulang Pisau menuju stadion H.M Sanusi karena informasinya pelaku berada di lokasi tersebut,” jelas Digul, Kamis (17/6/2021).
Saat tiba di lokasi katanya, pelaku terlihat sedang minum minuman beralkohol. Tidak ingin buruannya lepas, tim gabungan kemudian meringkus pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 buah Handphone dan beberapa lembar uang kertas dan uang logam berjumlah sebesar Rp 1,2 juta,” beber Kasat Reskrim ini.
Saat Handphone tersebut diperiksa, pelaku juga pelaku mengakui bahwa handphone tersebut adalah milik orang lain yang diambil di Jalan Lintas Kalimantan. Sementara terkait uang yang ada di tangannya, pelaku juga mengakui bahwa uang tersebut dicurinya dari kotak amal di Warung Makan Bakso Mentari, Jalan Darung Bawan, Desa Anjir, Pulang Pisau.
“Pelaku mengakui bahwa kotak amal yang terbuat dari kaca tersebut dibuang dipinggir Jalan Desa Mantaren 1. Kami tindaklanjuti dan menemukan kotak amal disemak-semak” sebutnya.
Guna proses lebih lanjut, dijelaskan Digul bahwa pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Kahayan Hilir untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RL/aga)