Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Habiskan Rp 1,6 Miliar untuk Berjudi

FOTO : Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana SIK saat berikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi mantan Kades Lakutan, Kecamatan Laung Tuhup, Selasa (15/6/2021).
KALTENGNEWS.co.id – PURUK CAHU – KT (43) oknum mantan Kepala Desa (Kades) Lakutan, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya ditetapkan sebagai pelaku tunggal Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018/2019. Fakta yang cukup mencengangkan adalah, uang hasil korupsi sebesar Rp 1,6 miliar itu dihabiskan pelaku untuk berjudi.
Penetapan ini disampaikan dalam pers release yang digelar di halaman Mapolres Murung Raya yang dipimpin langsung Kapolres, AKBP I Gede Putu Widyana SIK pada Selasa (15/6/2021).
Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya sejak lama melakukan penyelidikan hingga penyidikan atas dugaan kasus korupsi oknum mantan Kades Lakutan tersebut. Bahkan sudah 30 orang saksi yang telah diperiksa.
“Hasil penyidikan terbukti bahwa dari dokumen rencana penggunaan anggaran 2018 dan 2019 yang berjumlah total Rp 3,2 miliar lebih berupa kegiatan pembangunan fisik prasarana di desa serta kegiatan peningkatan SDM desa tersebut senilai Rp 1,6 miliar lebih terbukti fiktif,” ungkap Kapolres.
Pada saat itu Kapolres membeberkan fakta mencengangkan. Ternyata mantan Kades tersebut menggunakan uang negara tersebut untuk berjudi.
“Katanya untuk berjudi, ini kita bisa pastikan setelah dilakukan pengecekan terhadap aset aset yang dimilikinya saat ini sudah tidak ada yang bernilai ekonomis. Jadi tidak ada yang bisa kita sita,” sebut Kapolres lagi.
Tersangka telah jalani masa penahanan di Mapolres Murung Raya sejak 10 Juni 2021 yang lalu, dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan kita kenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 dan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” paparnya.
Kapolres ini juga mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah desa, khususnya para kepala desa agar jangan menggunakan kekuasaan, kesempatan dan posisinya untuk menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok.
“Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa, khususnya juga bagi 62 kepala desa yang telah dan baru saja terpilih pada Pilkades Serentak 9 Juni lalu agar jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi ini. Karena sangat merugikan negara, masyarakatnya, terlebih sangat merugikan diri sendiri serta keluarga yang hanya untuk kenikmatan sesaat,” pungkasnya. (RL/aga)