Hiting Pali Dibongkar Paksa, Warga Pulang Pisau Geram

FOTO : Hinting Pali yang dipasang melalui ritual untuk menyelesaikan masalah PT. BSG dan warga Desa Desa Pangkoh Hilir dan Desa Talio, Kabupaten Pulang Pisau dirusak dan dihilangkan dari lokasi pemasangan, Jumat (18/6/2021).

 

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Hinting Pali yang dipasang warga Desa Pangkoh Hilir dan Desa Talio, Kabupaten Pulang Pisau dirusak orang tak misterius, Jumat (18/6/2021).

Kaliason E. Kiting selaku koordinator lapangan pemasangan Hinting Pali yang dibongkar mengatakan, pemasangan Hinting Pali dilakukan pada Rabu (9/6/2021) di kawasan PT. Borneo Sawit Gemilang (BSG) oleh warga Desa Pangkoh Hilir dan Desa Talio. Itu merupakan bentuk protes masyarakat atas haknya yang terkesan diabaikan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Pasalnya perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2015 hingga kini belum merealisasikan kompensasi tanah warga setempat.

Untuk melaksanakan ritual Hinting Pali tersebut, warga dipercayakan pelaksanaannya kepada seorang Pisur. Sehingga, Hinting Pali tersebut tidak dibenarkan untuk dilakukan pembongkaran atau pembukaan secara sembarangan.

Pihak PT. BSG dan warga sendiri sempat melakukan pertemuan terkait penyelesaian hak warga yang belum terpenuhi oleh pihak perusahaan tersebut. Salah satunya ialah mengenai hak plasma dari PT. BSG yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut.

Namun, dalam pertemuan mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (15/6/2021), perwakilan dari pihak PT. BSG mengatakan bahwa lahan warga tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan dari pria insial YN pada tahun 2015 lalu. Saat itu YN menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) setempat.

“Setelah pertemuan antara warga dengan masyarakat, tidak ada kesempatan yang dicapai sehingga Hinting Pali tersebut tetap dipasang sampai ada kejelasan dan penyelesaian antara warga dan pihak perusahaan” jelas Keliason, Jumat (18/6/2021).

Namun katanya, ternyata Hinting Pali yang dipasang dengan ritual dan untuk mendapatkan penyelesaian antara warga dan pihak perusahaan ternyata dibongkar paksa. Bahkan pembongkarannya pun tidak ditemukan di sekitar lokasi pemasangan awal Hinting Pali.

“Untuk saat ini masih belum kami ketahui siapa yang membongkar Hinting Pali yang dipasang dengan ritual tersebut. Masalah ini akan kami laporkan ke Kades dan Mantir Adat” tegasnya.

Adanya pembongkaran paksa Hinting Pali tersebut, menurutnya perlu menjadi perhatian serius. Khususnya dari Lembaga Adat dan Pemerintah. Pasalnya, tujuan dari pemasangan Hinting Pali tersebut untuk mencari penyelesaian antara PT. BSG dan masyarakat.

“Kami minta lembaga adat Dayak dan pemerintah ikut menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai permasalahan ini disepelekan dan menjadi citra buruk kedepannya dalam penanganan permasalahan melalui jalur adat Dayak Kalteng,” pungkasnya. (RL/agg)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!