Cekcok Berkepanjangan, Suami Bunuh Isteri

FOTO : Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin saat pimpin keterangan pers pengungkapan kasus pembunuhan di halaman Mapolres setempat, Kamis (11/6/2021).

 

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berujung pembunuhan terhadap perempuan inisial S (51) di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu (5/6/2021) terungkap. Pelaku tidak lain merupakan Drh (54) yang merupakan suami korban.

Kejadian berawal ketika penemuan mayat korban di kawasan perkebunan PT. MAP Barat blok B14 pada Sabtu (5/6/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin menerangkan bahwa peristiwa berdarah tersebut berawal ketika kedua pasangan suami isteri itu cekcok  usai hadiri pemakaman mertua sang pelaku.

“Kemudian sang suami mengajak isterinya menghadiri pernikahan keponakannya untuk menjadi wali nikah. Namun sang isteri menolak dan mengajak untuk segera pulang ke PT. MAP. Hingga berlanjut terjadi percekcokan antara keduanya selama satu minggu,” jelasnya, Kamis (11/6/2021).

Pada Jumat (4/6/2021) pagi, korban pergi memancing dengan membawa semua perlengkapannya. Sementara pelaku sedang bekerja memperbaiki vanbeld tracktor milik perusahaan. Tidak lama pelaku sempat menanyakan keberadaan isterinya kepada kerabatnya. Hingga akhirnya diperoleh keterangan bahwa isterinya sedang memancing di blok B perkebunan kelapa sawit.

“Sekitar jam 11.00 WIB pelaku bertemu isterinya di TKP dan adu mulut pun terjadi.  Korban lebih dulu memukul suaminya berkali-kali, merasa tidak terima pelaku lalu membalas dengan memukul dan mengenai bagian dada hingga korban tersungkur kesakitan. Kemudian korban berusaha membalas, namun tidak kena,” bebernya.

Pelaku kemudian mengambil pisau besar yang digunakan korban untuk mencongkel tanah mencari cacing umpan dari dalam bakul (tas tradisional, Red). Pisau tersebut langsung di arahkan ke kepala korban berulang kali hingga akhirnya korban tersungkur tak bergerak.

“Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, pelaku menenggelamkan korban ke dalam parit dan menutupinya dengan pelepah daun sawit kering. Ceceran darah di siram, pisau yang dipergunakan dibuang ke dalam parit,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku pulang dengan membawa peralatan korban dan membuangnya tidak jauh dari TKP. Malam harinya anak korban memberitahu pelaku jika ibunya tak kunjung pulang ke rumah. Pelaku berpura-pura melakukan pencarian, hingga esok pagi korban ditemukan warga dalam kondisi tewas mengenaskan. Pada saat itu pelaku berpura-pura menunjukan kesedihan kepada semua orang.

“Dari awal penanganan dan pemeriksaan ditemukan banyak kejanggalan yang mengarah pada suami korban. Kecurigaan itu benar,  hingga akhirnya terkuak siapa pelaku pembunuhan tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau tindak Pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (tsf/aga)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!