Capaian Penerimaan PAD Katingan Dievaluasi

FOTO : Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Pransang saat buka kegiatan rapat di aula kantor BPKAD Katingan, pada Senin, 21 Juni 2021.

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang membuka kegiatan sekaligus pimpin rapat evaluasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan triwulan I sampai bulan Mei diula kantor BPKAD Katingan, pada Senin, 21 Juni 2021.

Turut hadir Kepala BPKAD Katingan Eka Suryadilaga, Perwira Penghubung 1015 Sampit, perwakilan Polres Katingan, sejumlah Kepala OPD serta Camat se Kabupaten Katingan serta tamu undangan lainnya.

“Rapat evaluasi ini merupakan tolak ukur untuk melihat perkembangan pendapatan daerah Kabupaten Katingan dari tahun ke tahun. Dan dijadikan modal dasar bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembiayaan pembangunan daerah untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Sekda.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah daerah telah diberi kewenangan untuk mengelola penerimaan daerah khususnya PAD yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Dimana salah satu sumber PAD adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Hal tersebut tertuang pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber-sumber penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang potensial.

Lanjutnya, pemerintah daerah juga telah mengimplementasikan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tersebut dengan beberapa peraturan daerah Kabupaten Katingan, yaitu Perda nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Perda nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.

“Pendapatan daerah di Kabupaten Katingan memiliki tiga kelompok besar pendapatan, yaitu kelompok PAD, Kelompok pendapatan transfer atau dana perimbangan dan kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah,” terang Prangsang.

Selain membahas cara mengangkat angka PAD, juga membahas tentang pengelolaan pajak-pajak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta non milik daerah, pengelolaan kekayaan daerah, dan produk-produk milik BUMD. Rapat evaluasi ini juga meminta perhatian dari Kepala OPD pengelola PAD untuk bekerja lebih maksimal dalam mencapai realisasi sesuai target yang telah ditetapkan serta selalu giat melaksanakan dan menggali sumber-sumber pendapatan yang ada di Kabupaten Katingan. (rul/aga)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!