Alasan Kesal, Ayah Tega Aniaya Bayi 7 Bulan

FOTO : Pelaku kekerasan terhadap bayinya, DG (27) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir.

 

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN –Seorang ayah di Kabupaten Katingan tega menggigit bayinya yang baru berusia tujuh bulan hingga lebam pada Selasa (8/6/2021).

Penganiayaan itu dilakukan lantaran sang ayah kesal anak rewel, ditambah banyaknya beban hidup yang tengah dihadapi.

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Eko Priono membenarkan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh inisial DG (27) warga Depok yang berdomisili di Jalan Palangkaraya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.

“Ketika isterinya ML (25) sedang bekerja, pelaku bertugas menjaga bayinya. Kemudian saat malam harinya melihat anaknya rewel, sang isteri berusaha menenangkan anaknya yang menangis tidak seperti biasanya,” kata Kapolres, Kamis (11/6/2021).

Namun tidak disangka, ketika hendak mengganti baju sang anak, dirinya mendapati luka lebam yang sudah membiru seperti bekas gigitan pada tangan kanan dan paha kiri bayi tersebut.

“Spontan sang isteri menanyakan kepada suaminya, siapa yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya. Dengan rasa bersalah suaminya mengakui perbuatannya kejam itu,” bebernya.

Karena merasa kesal atas perbuatan suaminya, sang isteri kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Katingan Hilir. Dirinya hendak memberikan efek jera terhadap suaminya agar hal tersebut tidak terulang kembali.

“Dari hasil pemeriksaan, alasan pelaku melakukan KDRT itu karena kesal bayinya rewel. Ditambah emosi dan faktor permasalahan yang sedang ia dihadapi saat ini,” ujarnya.

Saat diperiksa polisi, terlihat pelaku menyesali perbuatannya hingga menangis tersedu, namun hal tersebut tidak merubah keadaan. Pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” ujarnya.

Kini aparat kepolisian sedang mempersiapkan administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Kemudian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan akan segera dikirimkan kepada kejaksaan. (rul/aga)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!