Tetapkan Mantan Kades Hanjak Maju Tersangka Tipikor Dana Desa
FOTO : Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra saat dikonfirmasi awak media, (31/5/2021).
KALTENGNEWS.co.id – Pulang Pisau – Setelah lima bulan, Satreskrim Polres Pulang Pisau akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau inisial (T) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan T sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019.
”Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, yang bersangkutan terbukti melakukan Tipikor kurang lebih sebesar Rp 250 Juta,” ujarnya.
Jhon Digul menuturkan bahwa berkas perkara tahap satu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Pulang Pisau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kronologis perkara diketahui terjadi pada tahun anggaran 2019, dimana Pemerintah Desa Hanjak Maju menerima bantuan dana desa (DD) sebesar RP 1.185.252.000 (satu miliar seratus delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu Rupiah),” bebernya.
Namun besarnya anggaran yang di salurkan tersebut, diduga disalahgunakan oleh tersangka T untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun Penjara,” pungkasnya. (fjr/aga)