Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Terkait Suap, KPK dan Polri OTT Bupati Nganjuk

FOTO : Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono sampaikan penjelasan terakit keberhasilan OTT kasus suap Bupati Nganjuk, Selasa (11/5/2021).
KALTENGNEWS.co.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Bareskrim Polri bersinergi ungkap kasus dugaan suap oleh Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Kepala daerah tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim gabungan dari lembaga anti rasuah dan Polri pada Senin (10/5/2021).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penangkapan Bupati Nganjuk tersebut merupakan wujud sinergitas yang terbentuk antara KPK dan Polri dalam pengungkapan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” bebernya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
KPK RI dan Polri bersinergi dalam melakukan pengungkapan hingga proses penindakan. Mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama.
“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” Argo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, diketahui jika Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Dalam pengungkapan juga turut disita sejumlah uang tunai.
Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
(humaspolri for Kaltengnews.co.id)