Soal Aturan Larangan Mudik, Ini Pesan Legislator Kepada ASN Pemkot Palangka Raya

 Soal Aturan Larangan Mudik, Ini Pesan Legislator Kepada ASN Pemkot Palangka Raya

FOTO: Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Pemerintah Pusat, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dimana, kebijakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Berkenaan hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha menyampaikan bahwa hendaknya kebijakan tersebut, juga dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.

“Karena mengingat SE MENPANRB No 8 tahun 2021 tersebut, memiliki maksud dan tujuan yang positif, terutama untuk mencegah meluasnya penularan pandemi COVID-19, maka sudah sewajarnya lah juga dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya,” ucapnya, Sabtu (8/5/2021).

Lanjut Noorkhalis mengatakan bahwa kebijakan tersebut memang harus dipatuhi oleh seluruh ASN. Dan, apabila ada ASN yang masih tetap nekat melanggar, maka sanksi yang akan diberikan pun cukup bervariatif, salah satunya adalah sanksi disiplin.

“Saya menilai kebijakan tersebut, sudah tepat terutama dalam upaya mencegah meluasnya virus COVID-19. Mengingat, virus ini masih berpotensi meningkat terutama dalam aktifitas perjalanan orang, di tengah masa pandemi COVID-19 yang sampai sekarang juga masih mewabah di wilayah Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Sambung Legislator Kota yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan ini juga menuturkan bahwa ASN hanya dapat bepergian ke luar kota pada saat kondisi mendesak atau dalam keadaan terpaksa.

Itupun dikatakannya harus diketahui dan seizin pejabat di lingkungannya terlebih dahulu, serta ada baiknya jika ASN untuk tetap dirumah melaksanakan physical distancing selama masih dalam pandemi ini.

“Kami harap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, benar-benar mematuhi aturan tersebut sehingga nantinya tidak ada ASN yang mendapat sanksi. Jadi niat untuk melaksanakan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini untuk ditunda dulu, sampai benar-benar kondisi di Indonesia, terutama wilayah Kalteng sudah dinyatakan bersih dari COVID-19,” imbuhnya.

Selebihnya, tidak lupa Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN, untuk selalu menggunakan masker saat keluar dari rumah. Di mana hal tersebut juga merupakan salah satu upaya paling mudah dalam bersama-sama mencegah sebaran COVID-19 semakin meluas.

“Seluruh ASN dan pegawai kontrak kami minta agar selalu menggunakan masker baik saat diluar rumah maupun saat melaksanakan kegiatan. Terapkan jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi individu, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Serta usahakan selalu mencuci tangan saat selesai beraktivitas, gunakan sabun cair dengan air yang mengalir atau bisa juga dengan menggunakan handsanitizer.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di
KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!