Panik Ketahuan, Maling “Berpalu” Tega Lukai Dua Korbannya

 Panik Ketahuan, Maling “Berpalu” Tega Lukai Dua Korbannya

FOTO : Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah saat menunjukan pelaku pencurian yang tega menganiaya dua korbannya, Kamis (20/5/2021).

 

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Panik karena aksi pencuriannya dipergoki anak pemilik rumah yang masih dibawah umur, pelaku pencurian nekat memukul kepala korban dengan menggunaka palu hingga luka parah.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pria inisial ABP (40) pada Minggu (16/5/2021), sekitar sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat itu, pelaku berbekal palu dan menutup wajahnya dengan kaos lengan panjang berhasil masuk ke rumah korban lalui jendela.

Saat berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mencari barang berharga yang ada. Namun setelah beberapa lama mencari, pelaku tidak juga mendapati barang yang diinginkannya.

“Saat pelaku beraksi, anak pemilik rumah yang masih dibawah umur pergoki aksinya. Karena panik, pelaku memukul kepala korban dengan palu digenggamannya,” ungkap Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, S.I.K dalam keterangan persnya, Kamis (20/5/2021).

FOTO : Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah bersama jajaran tunjukan sejumlah barang bukti.

Setelah memukul korban yang masih dibawah umur, pelaku sempat mundur dan menabrak pintu kamar ibu korban. Mendengar suara berisik tersebut, ibu korban segera keluar kamar. Sedang pelaku malarikan diri ke bagian dapur dan mematikan lampu.

Melihat pelaku yang melarikan diri ke arah dapur, ibu korban mengejar dan mencoba melakukan perlawanan. Namun karena beberapa kali kena pukukan dari pelaku, ibu korban juga akhirnya tidak dapat berbuat banyak, hingga pelaku berhasil melarikan diri lewat pintu dan keluar.

“Akibat penganiyaaan tersebut, korban yang masih dibawah umur masih menjalani perawatan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun karena luka serius yang dideritanya,” sebut Devi.

Pelaku pencurian ini sendiri berhasil diamankan setelah petugas kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UUD RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Pidana, tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. (RL/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!