Rangga Lesmana Gantikan Agus Siswadi Pimpin Diskominfosantik Kalteng
Laskar Nusantara Minta Pemerintah Evaluasi Izin Galian C di Kotim

TAMBANG : Excavator tertangkap kamera berada di lokasi Galian C yang diduga ilegal di Jalan Jendral Sudirman Km 14, Kecamatan M.B Ketapang, Kotim Minggu (30/5/2021) pagi.
KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Wakil Ketua Umum BPP Laskar Nusantara (Lanusa), Budi Hariyanto, ST menyayangkan masih ada tambang galian C diduga ilegal yang nekat beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Temuan tersebut berdasarkan inspeksi ke lokasi tambang pasir tersebut.
“Iya mas, setelah saya turun ke lapangan galian C ilegal tersebut, saya langsung menanyakan ke karyawannya. Dan memang diakui bahwa apa yang dilakukan tidak mengantongi izin galian C dari Dinas Pertambangan Provinsi Kalteng,” jelas Budi Hariyanto, Minggu (30/5/2021).
Sepengetahuannya galian C yang legal di Kotim sekitar lima pengusaha. Selebihnya diduga tidak memiliki izin.
“Untuk itu, saya meminta kepada aparat penegak hukum menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepada Pemerintah Daerah Kotim agar melakukan pengawasan terhadap masalah ini dan mengevaluasi kembali,” tegasnya.
Jujur saja, dampaknya luar biasa jika dibiarkan terus menerus tanpa adanya tindakan. Salah satu dampaknya yakni lingkungan.
“Saya harapkan apa yang saya sampaikan ini bisa ditindak lanjuti,” harapnya.
Dirinya juga mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki tanah agar tidak memberikan atau melepas lahannya kepada pengusaha ilegal.
“Masyarakat diminta melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib. Bagi yang memiliki izin, diharapkan lahan yang sudah dikerjakan agar bisa direklamasi atau diperbaiki sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Kemudian kepada pemerintah diharapkan memberikan izin agar lebih teliti dan fokus di satu tempat. Hal ini untuk menghindari kerusakan lingkungan dari hari ke hari.
“Bahkan dari segi pengawasan bisa memudahkan pemerintah nantinya,” pungkasnya. (Rf/aga)