Langgar Prokes, Lomba Dance Jumat Malam Dibubarkan Satgas

 Langgar Prokes, Lomba Dance Jumat Malam Dibubarkan Satgas

FOTO : Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya ketika bubarkan lomba dance di Cafe O2 Food Market, Jalan Rajawali Kota Palangka Raya, Jumat (21/5/2021) malam.

 

 

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya bubarkan dan beri sanksi atas pelaksanaan lomba dance yang malanggar ketentuan protokol kesehatan (Prokes) di Cafe O2 Food Market, Jalan Rajawali, Keluarahan Bukit Tunggal, Kacamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (21/5/2021) malam.

Tim Satgas Covid-19 menerima informasi jika di lokasi tersebut menggelar acara yang menimbulkan kerumunan dan kepadatan masyarakat yang ditindanlanjuti dengan pengecekan lapangan.

Perwira Pengendali Satgas Covid-19, Anna Menur Arum Ambarsari menuturkan jika penertiban kegiatan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya pengumpulan massa dan pelanggaran Prokes di sebuah cafe. Adanya laporan tersebut ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan pengecekan.

“Saat kami lakukan pengecekan, dari kapasitas yang harusnya hanya 50 persen ternyata melebihi ketentuan. Ada sekitar 200 orang yang berkumpul, baik peserta acara maupun penonton,” jelasnya.

Atas pelanggaran yang terjadi dalam acara tersebut, Satgas Covid-19 Palangka Raya mengambil tindakan tegas. Termasuk melakukan pembubaran masa yang berkumpul di tempat acara hingga memberikan sanksi administrasi bagi panitia penyelenggara.

Dia juga menyebutkan, penyelenggaraan kegiatan tersebut sebelumnya memang telah mengantongi izin. Namun yang menjadi permasalahan ialah pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan izin yang diberikan.

Terkait izin yang dikantongi panitia penyelenggara, dikatakannya yaitu dari Kecamatan Jekan Raya. Izin tersebut memperbolehkan kegiatan dengan syarat penerapan prokes mulai dari penjagaan di pintu masuk hingga pembatasan jumlah orang yang berada di dalam lokasi kegiatan yang berdampak adanya kerumunan.

“Pelanggaran yang dilakukan, mulai dari tidak menerapkan prokes seperti menjaga jarak dan menggunakan masker. Pelanggaran seperti ini sangat berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19,” bebernya.

Dalam proses penindakan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara, ada lima orang yang menjalani pemeriksaan terkait kegiatan tersebut. Untuk panitia dikatakannya akan dikenakan sanksi sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan.

“Sanksinya dengan berupa denda sekitar Rp 5 juta hingga Rp 15 Juta,” pungkasnya (RL/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!