Kembali Dibekuk, Berikut Modus Pemalsuan Surat Antigen

 Kembali Dibekuk, Berikut Modus Pemalsuan Surat Antigen

FOTO : Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang saat menunjukan surat keterangan rapid test antigen palsu kepada awak media, Senin (10/5/2021).

 

KALTENGNEWS.co.id – KUALA KAPUAS –  Satreskrim Polres Kapuas kembali mengamankan satu pelaku pemalsu surat rapid test dengan modus mengatasnamakan klinik berbeda.

Pelaku  inisial MI (29) Warga Tamban Raya Provinsi Kalimantan Selatan diamankan berdasarkan pengembangan kasus penggunaan surat keterangan rapid test antigen palsu oleh empat orang berinisial HN (46), AP (41), MR (41) dan MI.

MI diketahui pembuat dan mencetak surat antigen palsu tersebut mengatasnamakan Klinik Citra Sehat Utama Banjarmasin.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang SIK menyampaikan MI diduga membuat surat antigen yang ada kaitannya dengan kasus sebelumnya (pengguna surat rapid test palsu). Pelaku juga diketahui sudah mencetak surat keterangan palsu itu sebanyak 30 lembar.

“Dia mencetak hasil antigen palsu  ini, sudah 30 lembar dan yang terjaring  10 orang. Pelaku ini bekerja di sebuah rental pengetikan katanya surat ini dijual Rp 20.000, tapi satu surat bisa dicalo sampai Rp 100.000,” jelas Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK, Senin (10/5/2021).

Kristanto Situmenang menjelaskan bahwa MI memiliki satu lembar yang asli, tapi diperbanyak dengan cara di-scan. Karena ada sopir yang meminta agar dibuatkan tiruannya.

“Pelaku sudah kami amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, dikenakan pasal 263 dan atau 268 jo pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya Satreskrim Polres Kapuas juga telah mengungkap kasus pemalsuan surat antigen dengan tiga pelaku, yakni MR (30), seorang pria tenaga medis lulusan D3 Keperawatan. Kemudian, RR (30) juga tenaga medis Lulusan D3 Keperawatan serta MBN (26) yang berkerja sebagai pengemudi online.

Para tersangka tertangkap tangan petugas kepolisian pada saat melakukan aktifitas Swab Antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, dengan cara membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen palsu. (RL/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!