Gelar Ops Yustisi, 28 Warga Pulang Pisau Melanggar

 Gelar Ops Yustisi, 28 Warga Pulang Pisau Melanggar

Kaltengnews.co.id – Pulang Pisau – Menyikapi angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau yang semakin bertambah, operasi yustisi kembali dilaksanakan. Hasilnya sebanyak 28 orang terjaring lantaran tidak patuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama tidak memakai masker.

Operasi Yustisi yang melibatkan gabungan TNI-Polri, Polisi Pamong Praja serta Dinas Perhubungan Pulang Pisau itu digelar di Jalan Panunjung Tarung, Kota Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (27/5/2021) pagi.

“Dari 28 pelanggar, petugas memberikan sanksi sosial kepada 24 orang. Sedangkan empat orang diberikan sanksi denda Rp 100 ribu sesuai dengan Perda Pulang Pisau yang sudah ditentukan,” kata Kasat Polisi Pamong Praja Pulang Pisau, Hans Kenedison kepada awak media.

Akhir-akhir ini angka warga terpapar Covid-19 di Pulang Pisau naik secara signifikan, maka operasi Yustisi seperti ini akan dilakukan lebih gencar sebagai langkah pencegahan.

“Sebelumnya di Kalteng, Kabupaten Pulang Pisau beberapa bulan lalu berada diposisi paling rendah tingkat penyebaran Covid-19. Tapi sekarang, dari data yang dilaporkan ke kami, hampir tiap hari angka penyebarannya makin kian bertambah,” katanya.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menganggap remeh Covid-19. Tetap patuhi dan terapkan Protokol Kesehatan dengan melakukan 5 M, Memakai Masker, sering Mencuci tangan dan Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas seperti melakukan perjalanan ke tempat wisata maupun tempat yang lain.

“Kami akan tindak tegas bagi warga apabila mengabaikan Prokes Covid-19, sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa benar-benar kita tekan. Sementara untuk Denda yang diberikan akan diserahkan ke Kas Daerah Kabupaten Pulang Pisau,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!