Edar Sabu, Mantan Pembelot Polri Ditangkap Polisi

FOTO : Mantan Desertir Polri inisial AR (41) saat diborgol polisi lantaran diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (20/5/2021).

 

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Mantan Desertir atau pembelot Polri inisial AR (41) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur. Pecatan anggota polisi tersebut ditangkap petugas di Jalan Bata Merah RT 30 RW 11 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Syaifullah menjelaskan bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 16 paket bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 5,57 gram pada Kamis (20/5/2021) pukul 08.40 WIB.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku diduga mengedar narkotika jenis sabu. Ketika pelaku berada di TKP, polisi langsung menunjukan Surat Tugas menggeledah pelaku disaksikan ketua RT setempat,” ujarnya.

Benar saja, hasilnya petugas mendapati 16 bungkus plastik klip kecil diduga sabu di dalam dompet merah muda di saku celana depan pelaku AR. Juga ditemukan satu pipet kaca dan telepon genggam. Selanjutnya AR beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” tegasnya.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku merupakan mantan desertir yang diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kedinasan Polri tahun 2016, karena kasus positif pengguna Narkoba dan meninggalkan tugas alias Desersi.

“Atas perbuatannya, AR bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Rf/aga)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!