Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Afif Hasan saat dikonfirmasi membenarkan dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini. disebutkannya juga, jika pelaku sudah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gumas,” ungkap Afif.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dialami oleh NL, menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas dengan korban anak dibawah umur.
Belum lama ini, petugas kepolisian Polres Gumas juga meringkus seorang ayah yang mencabuli anak tirinya di barak karyawan perusahan sawit, terletak di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Sabtu (24/4/2021) siang. (RL/aga)