Dewan Kota Ingatkan Penjualan Gas 3 Kg Sesuai HET

 Dewan Kota Ingatkan Penjualan Gas 3 Kg Sesuai HET

FOTO: Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Sebagaimana adanya Surat Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/85/2015, terkait penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kota Palangka Raya yakni berkisar Rp17.500,-

Dimana gas elpiji 3 kilogram tersebut, lebih diperuntukkan bagi warga yang masuk dalam kategori kurang mampu. Oleh karena itu, HET elpiji 3 kilogram yang telah ditentukan dan disepakati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bersama seluruh pihak terkait, agar dapat diterapkan sebagaimana mestinya.

Hal ini seperti diutarakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf berharap agar penerapan HET elpiji 3 kilogram di wilayah Kota Cantik, dapat benar-benar sesuai aturan ketentuan yang sudah disepakati oleh seluruh pihak terkait.

Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga kurang mampu, terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang masih mewabah di wilayah Kota Palangka Raya hingga saat ini.

Lebih lanjut, Politisi Muda dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menyampaikan bahwa hendaknya Pemkot Palangka Raya dapat terus mensosialisasikan kepada seluruh pangkalan atau pedagang, untuk menjual gas elpiji 3 Kg sesuai HET, sebagaimana adanya Surat Keputusan Wali Kota tersebut.

“Memang diakui, selama ini Pemkot Palangka Raya sudah berkali-kali mensosialisasikan ketentuan HET elpiji 3 kilogram, baik itu kepada para pedagang maupun pangkalan di wilayah setempat,” beber Wahid, Kamis (27/5/2021).

Lebih dalam, Dirinya juga menuturkan bahwa apabila ada pedagang ataupun pangkalan yang menjual elpiji 3 kilogram di atas HET, maka semestinya instansi terkait harus segera mengambil tindakan tegas, bahkan jika diperlukan ada sanksi yang mengikat.

“Nah, apabila ada pangkalan atau pedagang yang kedapatan menjual gas elpiji di atas harga HET, maka dapat dikenai sanksi,” ungkapnya.

Lebih dalam, Wahid Yusuf kembali mengatakan hingga saat ini, pihaknya sudah mendapatkan sejumlah laporan dari warga Kota Palangka Raya yang mengeluhkan, terkait tingginya harga elpiji 3 kilogram di pasaran.

Parahnya lagi, penjualan gas elpiji 3 kilogram di atas sesuai HET yang semestinya tersebut, justru dilakukan oleh sejumlah pangkalan.

“Kami imbau seraya mengingatkan, agar pedagang terutama pangkalan untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut. Dimana, sudah ada beberapa pedagang dan pangkalan yang sudah dicatat. Intinya, sebelum disidak dan menerima sanksi, ayo mari lah tertib mengikuti aturan yang sudah ada.” tandasnya. (*)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!