Wakil Rakyat Ini Kritisi Surat Edaran Gubenur Kalteng

 Wakil Rakyat Ini Kritisi Surat Edaran Gubenur Kalteng

FOTO : Sekretaris Komisi III DPRD Kotim, H. Suprianto.

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, H.Suprianto mengaku keberatan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Dengan Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE ini ditujukan kepada Kapolda Kalteng, Danrem 102 Panju Panjung, bupati dan walikota seluruh Kalteng, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Kemudian Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVI Kalteng, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara se-Kalteng, Executive General Manager PT. Angkasa Pura Cabang Palangka Raya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan se-Kalteng serta Kepala Terminal Bus se-Kalteng.

Menanggapi SE tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kotim H Suprianto keberatan dan menyayangkan dengan SE tersebut. “Jika dilihat SE itu nampaknya isinya seperti Surat Instruksi. Dan saya lihat jika dilihat dari beberapa kajian masih belum sempurna secara keselurahan,” jelasnya. (20/4/2021).

Dirinya mewakili orang tua, karena sebentar lagi kan mau masuk kuliah dan juga anak-anak santri mondok. Jika ini diberlakukan maka orang tua harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

“1 kali PCR tersebut menelan biaya sampai 1,5 juta, itu rumah sakit milik swasta, jika pemerintah bisa diangka Rp 900 ribu,” katanya.

Sekali lagi ini beban orang tua, jika orang kaya tidak jadi masalah. Kecuali pemerintah provinsi atau kabupaten menggratiskan. Ini kan tidak, dari SE tersebut tidak menerangkan pemerintah menanggung biaya PCR ini.

“Cari solusi yang terbaik dari yang baik. Harus ada pengecualian. Misalnya bagi mahasiswa atau pun santri,” ungkapnya.

Kata dia lagi, jumlah mahasiswa dan santri di luar Kalteng ini jumlahnya bisa lebih seribu orang.

“Masuk ke Kalteng syaratnya harus negatif, kurun waktu 3×24 jam. Saya setuju jika pihak Provinsi atau kabupaten menanggung biayanya, apalagi melihat kasus perkembangan Covid-19 menurun,” ucapnya.

Jika ingin menyelamatkan wilayahnya, tapi selama ini antigen saja sudah cukup. Harusnya prokesnya harus diperkuat dan dikuatkan lagi.

“Jangan sampai pihak eksekutif seenaknya mengeluarkan aturan. Sebab dampaknya luar biasa. Ini bisa jadi orang kabupaten di larang untuk bepergian nampaknya. Bisa-bisa antar kabupaten juga harus pakai PCR nantinya,” tutupnya. (Rf/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!