Tak Terima Ditegur Wasit, Keponakan Bunuh Paman

 Tak Terima Ditegur Wasit, Keponakan Bunuh Paman

FOTO : Korban, Saini (45) tewas di tangan keponakannya sendiri, Khairul Ramadhan.

 

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Tidak terima ditegur oleh sang paman, yakni Saini (45) seorang pemuda bernama Khairul Ramadhan tega menganiaya pamannya hingga meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Buntok, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Minggu, 25 April 2021.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno membenarkan kejadian tersebut.

“Saini tewas lantaran benda tumpul alias kayu dengan ukuran 2×3 panjang 50 cm mengenainya akibat pukulan keponakannya yakni Khairul alias Irul,” jelasnya, Senin (26/4/2021).

Tewasnya Saini yang berprofesi sebagai wasit itu, ketika Zainudin selaku pelapor datang ke TKP melihat korban (abang dari pelapor, Red) yang berjalan dari arah Gang Fitrah menuju TKP dengan kondisi kepala dalam keadaan berdarah.

“Korban selanjutnya menghampiri pelapor dan berkata ‘laporkan Khairul ke Polisi, karena dia yang memukul kepalaku sampai berdarah’,” ucapnya.

FOTO : Terduga pelaku penganiayaan, Khairul Ramadhan saat diamankan aparat Kepolisian, Senin (26/4/2021).

Kemudian pelapor mendatangi pelaku yang saat itu berada di Gang Fitrah yang masih memegang kayu. Selanjutnya pelapor menanyakan kenapa pelaku tega memukul korban yang tidak lain pamannya.

“Jawab Khairul bahwa korban menendang pintu dan saat itu pelaku sedang buang air besar,” katanya.

Saat pelapor berbicara dengan pelaku dan warga memanggil pelapor untuk memberitahu bahwa korban jatuh pingsan.

“Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Baamang I untuk dilakukan pertolongan. Menurut petugas kesehatan bahwa nyawa korban sudah tidak bisa terselamatkan lagi. Pelaku dan barang bukti berupa kayu ukuran 2×3 dengan panjang 50 cm saat ini sudah diamankan guna lidik lebih lanjut,” pungkasnya.

Selanjutnya pelaku disangkakan dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Sebagaimana Pasal 351 Ayat 1 (satu) ke 3 KUHP. (rf/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!