Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Pulang Mabuk, Anak ‘Durhaka’ Ancam Ibu Kandung
FOTO : Personel Polsek Katingan Hilir mediasi seorang ibu yang sempat diancam anaknya sendiri.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Seorang bocah dibawah umur dan dalam keadaan mabuk minuman beralkohol nekat mengancam dan berkata kasar kepada ibunya sendiri. Akibatnya, sang bocah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sang ibu yang ingin memberinya pelajaran.
Bocah yang nekat melakukan pengancaman terhadap ibunya sendiri yakni inisial AA yang saat itu sedang dalam keadaan mabuk bersama temannya inisial DY. Saat itu, AA yang dalam kondisi mabuk mengancam ibunya sendiri inisial ME.
Merasa tindakan anaknya sudah keterlaluan, ME melaporkan AA dan temannya DY ke Polsek Katingan Hilir dan meminta agar petugas kepolisian memberikan teguran kepada anaknya.
Anggota Polsek Katingan Hilir, Bripka Etan Kriswanto yang menerima laporan dari ME tersebut, kemudian memanggil AA dan DY serta orang tua dari DY. Oleh Bripka Etan dengan tegas memberikan teguran kepada AA dan DY yang disaksikan juga oleh ME dan ibu dari DY.
“Sesuai dengan permintaan dari ME yang ingin agar anaknya dibina agar tidak mengulangi perbuatan tersebut kembali,” jelas Etan.
Selain itu, AA dan DY juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Jika keduanya melanggar surat pernyataan tersebut, keduanya akan dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Eko Priono, SH, MH menyebutkan bahwa untuk kasus tersebut ialah problem solving dengan cara mediasi sudah menjadi tugas kepolisian dalam hal memelihara kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Mediasi merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan permasalahan di luar persidangan.Mmediasi dapat dibenarkan jika dilihat dari Pasal 12 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, selama tidak ada complain dari masyarakat dan korban sendiri bersedia untuk berdamai” ungkapnya.
Dia juga mengatakan bahwa tidak semua perkara bisa dilakukan mediasi. Termasuk ada beberapa syarat materil dan formil yang harus terpenuhi. (bd/aga)