Polres Pulpis Deklarasikan Larangan Mudik

 Polres Pulpis Deklarasikan Larangan Mudik

FOTO: Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto.

Kaltengnews.co.id – Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau menggelar kegiatan Deklarasi Peniadaan Mudik sekaligus pelepasan Tim pemasangan spanduk larangan mudik, sebagaimana diketahui kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Polda Kalimantan Tengah.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Pulang Pisau, Senin (26/4/2021) tersebut dipimpin langsung Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH.SIK.MH . Hadir dalam acara acara tersebut Kejari Pulpis, Asissten I Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Kejari Pulang Pisau, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, kepala Dinas terkait dan dari Organisasi – Organisasi kemasyarakatan.

Pada kesempatan tersebut AKBP Yuniar Ariefianto SH.SIK.MH mengatakan kegiatan Deklarasi Peniadaan Mudik ini dilaksanakan secara serentak di jajaran Polda Kalimantan Tengah. Hal ini lanjutnya dimaksudkan untuk memberikan peringatan dan informasi dini kepada masyarakat, bahwa Mudik tahun ini itu dilarang. Karena, hal tersebut berpotensi dan kerawanan naiknya angka Covid-19.

“Seperti yang terjadi di India, bahwa yang menjadi penyebab tsunami covid-19, yakni kurang tegasnya Pemerintah dalam menegakkan dan mensosialisasikan protokol kesehatan,” kata Yuniar

Selain itu yang terjadi di India itu adanya informasi mutasi virus itu sendiri. Oleh karenanya, kata Yuniar, Polres Pulang Pisau menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik sesuai aturan tiga tahap yang telah ditetapkan,. Yakni tahap yang pertama adalah, tahap pengetatan mudik yang dimulai tanggal 26 April hingga 5 Mei. Kemudian tahap peniadaan Mudik, pada tanggal 6 hingga 15 Mei kecuali hal-hal khusus seperti persalinan dan hal urgensi lainnya, selain itu mudik dilarang.

Pengetatan mudik ke 2 tanggal 16 Mei hingga 24 Mei. Oleh karenanya, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar patuh dan taat kepada imbauan pemerintah untuk bersama-sama mengendalikan angka Covid-19, khususnya di wilayah kabupaten Pulang Pisau.

“Kita bersama instansi terkait, dan mengedepankan Salpol PP dalam penegakan protokol kesehatan, di jalur-jalur keluar masuk Pulang Pisau akan melakukan pengetatan dan pemeriksaan tujuan keluar masuk wilayah kabupaten Pulang Pisau,” tegasnya.(fjr)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!