Minta PBS Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

 Minta PBS Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

FOTO : Anggota DPRD Kotim, Modika Latifah Munawarah.

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawarah mengingatkan, agar perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja tepat waktu, tanpa dicicil.

“Kami mengingatkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kotim untuk membayar THR untuk karyawannya agar tepat waktu,” katanya, Kamis (22/4/2021).

Menurut Modika, THR merupakan salah satu pendapatan yang ditunggu-tunggu dan dapat membantu perekonomian para karyawan. Apalagi saat ini pandemi Covid-19.

“Bagi perusahaan yang mangkir dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan mendapatkan denda dan sanksi. Kami juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait harus melakukan pemantauan terhadap semua perusahaan yang ada di daerah ini,” ujar Modika yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim ini.

Dia menjelaskan, seperti yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut juga terdapat dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyatakan, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“Perlu adanya komitmen dari pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu. Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” ucap Modika.

Politikus Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi covid-19. Hal ini agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Kami berharap dengan dibayarkannya THR bagi karyawannya sehingga perekonomian masyarakat di Kabupaten Kotim ini lebih meningkat. Apalagi menjelang perayaan hari raya Idulfitri,” tutupnya. (aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!