Memasuki Musim Kemarau, Masyarakat Peladang Pertanyakan Juknis Implementasi PERDA No. 1 Tahun 2020

 Memasuki Musim Kemarau, Masyarakat Peladang Pertanyakan Juknis Implementasi PERDA No. 1 Tahun 2020

FOTO: Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sengkon. 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau di tahun 2021, sampai saat ini masyarakat di sejumlah wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih mempertanyakan petunjuk teknis (juknis) penerapan atau implementasi Peraturan Daerah (PERDA) No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kalimantan Tengah. Hal ini seperti diutarakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalteng Sengkon, SE., saat dibincangi Kaltengnews.co.id di ruang Komisi II DPRD Kalteng Jalan S Parman Kota Palangka Raya, Senin (26/4/2021).

Legislator Provinsi yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) ini menyampaikan bahwasannya belum lama ini, dirinya telah melaksanakan reses perseorangan ke asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas guna menyerap aspirasi, usulan ataupun pertanyaan dari masyarakat yang menjadi konstituennya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Politisi Perindo Kalteng ini menyebutkan bahwa dirinya mulai tanggal 5 April 2021 hingga selesai, sudah melaksanakan kegiatan reses perseorangan ke wilayah Dapil Kalteng I, khususnya di 6 Desa yang berada di 2 Kabupaten, yakni Kabupaten Katingan ada 5 Desa, sedangkan Kabupaten Gunung Mas ada 1 Desa.

Baja Juga: Serap Aspirasi di Enam Desa, Legislator Perindo ini bakal Gelar Reses Perorangan

Lebih lanjut, Sengkon mengatakan bahwasannya secara umum, menjadi aspirasi masyarakat dari 6 Desa tersebut, yakni mereka (masyarakat, red) mempertanyakan tindaklanjut ataupun petunjuk teknis implementasi dari PERDA tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kalteng.

“Mengingat mayoritas mata pencaharian masyarakat di 6 Desa tersebut, adalah sebagai peladang maka tidaklah mengherankan bila pertanyaan ini muncul dari masyarakat setempat. Mereka mempertanyakan bagaimana petunjuk teknis dari PERDA No. 1 Tahun 2020 tersebut, terlebih mengingat saat ini Kalimantan Tengah memasuki musim kemarau,” ucap Sengkon yang merupakan Wakil Rakyat asal Dapil Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas tersebut.

Lebih dalam, Dirinya juga menuturkan bahwa PERDA No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan di Kalimantan Tengah sudah di Paripurnakan oleh kalangan DPRD Kalteng, namun hanya saja untuk acuan atau petunjuk teknis, sebagai dasar implementasi dari peraturan tersebut, sampai sekarang ini masih belum ada.

Oleh sebab itu, Ia pun meminta kepada pemerintah daerah agar dapat segera mempersiapkan petunjuk teknisnya.  Karena, petunjuk teknis sangatlah penting, terutama bagi masyarakat peladang yang ingin mengelola lahannya di tengah musim kemarau, agar dapat sesuai dengan ketentuan berlaku dalam aturan yang sudah ditetapkan.

Dirinya juga menambahkan selain pertanyaan tersebut, masyarakat juga menyampaikan sejumlah aspirasi lainnya, seperti peningkatan dan perbaikan infrastruktur yang ada di wilayah setempat. Dimana, keberadaan infrastruktur itu juga dinilai sangat penting, terutama untuk menunjang pergerakan roda perekonomian masyarakat setempat. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di 

KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!