Korupsi Ratusan Juta Kades dan Pj Kades Tewang Beringin Pakai Rompi Merah

 Korupsi Ratusan Juta Kades dan Pj Kades Tewang Beringin Pakai Rompi Merah

FOTO : AE dan H tersangka dugaan korupsi saat digiring jaksa untuk jalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan, Kamis (8/4/2021).

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN –Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan tahan inisial AE selaku Kepala Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan H selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebagai tersangka dugaan korupsi.

Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan sejak tanggal 6 April 2021 hingga 25 April 2021.

tersangka H merupakan penjabat (Pj) Kepala Desa Tewang Beringin periode Juli hingga Desember 2019.

Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandi Rusdy SH MH menjelaskan, pada tanggal 21 Januari 2021, Jaksa penyidik dari Kejari Katingan telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing – masing dengan inisial AE dan H. Keduanya terjerat dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Dugaan penyelewengan tersebut, terjadi pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Tersangka AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin.

“Dalam perkara ini, tersangka AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin, sedangkan tersangka H merupakan penjabat (Pj) Kepala Desa Tewang Beringin periode Juli hingga Desember 2019,” bebernya, Kamis (8/4/2021).

Modus yang dilakukan yaitu bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDesa Tewang Beringin. Dalam kasus ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 825 juta dan menguntungkan pribadi sekitar Rp 483 juta serta diduga menguntungkan tersangka inisial H sekitar Rp 342 juta.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (bd/agg)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!