KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim bekuk warga Desa Pelantaran inisial (44) karena kedapatan miliki Narkotika jenis sabu yang diduga sebagai pengedar. Pelaku ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 76 Gang Swadaya Rt 10 Rw 05, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Kamis (15/4/2021).
Dalam Pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa berupa 17 bungkus plastik klip berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih seberat 5,11 Gram beserta uang tunai Rp 300 ribu diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, berdasarkan laporan kejadian benar bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial SYT berawal dari Informasi dari masyarakat. Jelasnya, Jumat (16/4/2021).
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku SYT yang ketika itu sedang berada di rumahnya.
“Setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan Penggeledahan di lantai kamar telah ditemukan barang berupa selembar Potongan Plastik warna hitam yang setelah dibuka ternyata berisi 17 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu,” ungkapnya.
“Kemudian barang bukti dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”tegasnya.
Atas perbuatan pelaku inisial SYT diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomkd 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. Tutupnya. (Rf/aga)