Jelang Hari Buruh, Ibu Tiri Siram Air Panas ke Anaknya

 Jelang Hari Buruh, Ibu Tiri Siram Air Panas ke Anaknya

BIADAB : Pelaku penganiayaan, Inisial S (35) ketika ditangkap polisi lantaran tega menganiaya anak tirinya, Jumat (30/4/2021).

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Seorang ibu di Kabupaten Katingan tega menganiaya anak tirinya inisial Af (16). Perlakuan kasar yang dialami remaja tersebut, seperti kekerasan dengan tangan kosong, menggunakan alat hingga penyiraman air panas.

Tersangka kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, dilakukan wanita inisial S (35) terhadap anak tirinya. Diketahui bahwa penganiayaan tersebut sudah dialami korban sejak tahun 2018 lalu.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH dalam keterangan resminya menuturkan,  kasus KDRT terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di sebuah kontrakan Jalan Pemuda, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.

“KDRT terjadi dari tahun 2018 sampai Tahun 2020 dilakukan dengan tangan kosong. Tahun 2021 pelaku menganiaya korban dengan sejumlah peralatan,” beber Kapolres, Jumat (30/4/2021).

FOTO : Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH saat pimpin gelar perkara kasus KDRT yang dilakukan ibu terhadap anak tirinya di halaman Mapolres setempat, Jumat (30/4/2021).

Keseharian korban AF hanya mengerjakan pekerjaan rumah seperti memasak, mencuci pakaian hingga membersihkan rumah sejak pukul 03.00 WIB. Kemudian korban juga menjaga adiknya.

Korban sering dianiaya ketika anak tirinya itu lambat menyelesaikan pekerjaan rumah. Kemudian pada Maret 2021, korban dianiaya menggunakan sebuah pisau kecil yang mengakibatkan luka pada bagian belakang korban. Tidak berhenti disitu, pada April 2021, korban disiram dengan air panas oleh ibu tirinya yang mengakibatkan kaki kanannya melepuh.

“Pada bulan April juga korban beberapa kali dianiaya hingga mengalami luka di sejumlah tubuh dan kepala,” sebut Kapolres.

Pelaku juga selalu mengancam korban agar jangan sampai menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun. Termasuk ke ayah kandung korban.

Perbuatan keji ibu tiri ini, terbongkar setelah diketahui oleh tetangga dan orang korban. Saat itu, sempat didamaikan secara kekeluargaan. Namun berselang sehari, pelaku kembali menganiaya korban yang kemudian langsung dilaporkan ke petugas kepolisian oleh orang tua kandung korban.

“Barang bukti yang amankan, yakni satu lembar baju lengan panjang warna biru, satu buah parang, satu buah sutil dan satu buah ulekan terbuat dari kayu,” sebut Kapolres.

Motif penganiayaan ini sendiri, menurut pengakuan pelaku ialah karena merasa kurang perhatian suami, sehingga pelaku kemudian menganiaya anak tirinya tersebut.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya. (RL/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!