FOTO : Ketua Almudianur dan Radiansyah perlihatkan berkas yang sah tentang kepengurusan Koperasi Cempaga Perkasa Desa Patai, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
KALTENGNEWS.co.id – Sampit – Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Hasil Rapat Anggota Luar Biasa Almudianur beserta seluruh anggota keberatan atas lambang alias mengatasnamakan nama koperasi pada saat Suparman yang dilapor oleh PT. WYKI atas dugaan pencurian buah ke Polres Kotim.
Kata Almudianur selaku ketua Koperasi Cempaga Perkasa Hasil Rapat Anggota Luar Biasa, pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan Suparman ini melapor ke siapa saja. Tapi pihaknya keberatan jika bendera koperasi Cempaga Perkasa itu atas nama pihak Suparman.
“Padahal Koperasi Cempaga Perkasa yang atas nama Suparman sebagai Ketua Badan pengawas itu tidak dibenarkan dari sisi Peraturan Menteri Koperasi Nomor 10 Tentang Koperasi Tahun 2015,” ujarnya, Sabtu (24/4/2021).
Pasalnya, kami bersama Suparman dan anggota lain masuk ke koperasi tersebut. Namun, masa berlaku koperasi sudah habis berdasarkan Akta Notaris Nomor 14 tanggal 11 Oktober 2015 lalu. Dimana masa berlakunya hanya 3 tahun saja, yakni 2015 sampai 2018 saja.
Jika memang sudah habis masa berlaku tentu harus melakukan rapat anggota untuk menentukan kepengurusan baru lagi. Yang ada masalah, laporan tahunan atau rapat tahunan untuk pertanggung jawaban tidak ada.
“Koperasi ini 466 anggota yang ada di dalamnya,” ungkapnya.
Jika mengacu pada aturan Peraturan Menteri Koperasi, maka harus diadakan rapat untuk menentukan kepengurusan baru. Dan jika mengadakan rapat, pada poin a pada aturan itu mengharuskan rapat harus diikuti oleh 50 persen + 1 anggota. Jadi, sekitar 234 anggota yang terlibat dalam rapat tersebut. Ucapnya.
Saat itu, pihaknya mengundang Suparman, Ketua Koperasi Cempaga Perkasa periode 2015-2018 Cakra Hamer untuk bersama-sama melakukan saat rapat anggota luar biasa. Namun mereka tidak hadir dan membuat rapat untuk menentukan kepengurusan masing-masing.
Artinya ada dua kepengurusan untuk Koperasi Cempaga Perkasa ini. Namun, dari legalnya atas nama dirinya yakni Almudianur yang sudah sesuai dengan prosedur dan aturan koperasi tersebut.
“Untuk kubu Cakra Hamer dan Suparman ini yang hadir hanya 56 orang saja dari kourum. Itu tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi poin a yang mengharuskan 50 persen + 1 dari seluruh anggota,” paparnya.
Bahkan, dalam rapat yang dihadiri oleh 56 orang ini bukan hanya anggota saja yang ikut dalam rapat pihak Suparman. Justru, yang ikut hadir ada masyarakat dan juga tokoh adat dan masyarakat. Dari sisi aturan koperasi ini tidak dibenarkan.
“Lebih parahnya, rapat dilakukan malam hari alias dilakukan sembunyi-sembunyi,” ucapnya.
Jika dilihat dari legal standingnya, bahwa kepengurusan baru oleh Cakra Hamer dan Suparman Cs ini cacat demi hukum berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi tahun 2015 tersebut.
“Parah lagi, pihak Suparman ini sudah ada Akta Notaris baru. Seharusnya, ada pengantar atau surat rekomendasi persetujuan dari pejabat yang berwenang. Dalam hal ini Kadis Koperasi dan UKM Kotim yang akan merekomendasikan menuju akta notaris tersebut,” tegasnya.
Bahkan beberapa waktu lalu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotim Kartina Purba menolak hasil rapat dan proses yang diajukan oleh Cakra Hamer dan Suparman ini karena tidak sesuai aturan alias cacat hukum. Makanya tidak ada rekomendasi dari kadis tersebut untuk dijadikan syarat untuk membuat akta notaris.
“Kami menduga ada oknum Dinas Koperasi dan UKM yang bermain. Pasalnya, akta notaris bisa terbit. Padahal kadis sendiri tidak ada membuat rekomendasi berdasarkan aturannya,” akuinya.
Penolakan itu terjadi saat rapat mediasi di ruang Kepala Dinas Koperasi dan UKM pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 pukul 13.30 WIB sebagaimana surat nomor 518/93/DK-UKM/2/III/2021 tanggal 19 Maret 2021 dan Permenkop dan UMKM Nomor 10 /Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi ini yang benar Huruf (a),” ucapnya.
Intinya pihaknya keberatan mengatasnamakan Cakra Hamer dan Suparman cs sebagai pengurus ataupun ketua badan pengawas karena cacat demi hukum. Dan selama ini tidak pernah mengadakan rapat anggota tahunan untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan koperasi, terutama masalah keuangan.
Kemudian, pihaknya juga keberatan munculnya akta notaris yang dibuat oleh salah satu Notaris Kotim dengan Nomor 14, tanggal 8 Maret 2021. Diduga kuat non prosedural, oleh oknum Dinas Koperasi kotim. Sehingga muncul akta notaris yang cacat demi hukum, karena tidak ada rekomendasi dari Kadis Koperasi dan UKM Kotim sesuai aturan
“Saya atas nama dan dipercaya menjadi Ketua Koperasi Cempaga Perkasa siap dan akan terus memperjuangkan hak-hak anggota. Apa yang saya sampaikan juga berdasarkan bukti-bukti yang sah dan lengkap, baik dari administrasinya dan aturannya,” akuinya.
Anggota Koperasi Cempaga Perkasa Desa Patai memohon kepada PT WYKI segera menindak lanjuti dugaan tindak pidana perampasan buah kelapa sawit dalam areal kebun Koperasi Cempaga Perkasa oleh oknum mengatasnamakan koperasi tersebut yang telah terjadi hari Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 09.40 WIB dalam blok J 9.
“Jika tidak di tindak lanjut secara tegas maka Anggota Koperasi akan hadir ke areal lahan atau kantor RO Tehang untuk melakukan demo unjuk rasa,” pungkasnya. (Rf/aga)