Dua Aparatur Jadi Tersangka, Sedangkan Kades Karuing Masih Buron

 Dua Aparatur Jadi Tersangka, Sedangkan Kades Karuing Masih Buron

KORUPSI : HMD dan DAM tersangka dugaan korupsi APBDes Desa Karuing saat digiring penegak hukum. (ist)

KALTENGNews.co.id – KASONGAN – Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahan terhadap tersangka inisial HMD yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Pemerintah Desa Karuing, Kecamatan Kamipang serta tersangka inisial DAM selaku mantan Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD yang bertugas di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan.

Penahanan terhadap kedua tersangka, akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan, terhitung sejak tanggal 5 April 2021 hingga 24 April 2021 mendatang. Keduanya dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lainnya, yakni inisial WS dalam dugaan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Pemerintah Desa Karuing, Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2019.

Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandi Rusdy SH MH mengungkapkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada Tahun 2019. Untuk tersangka HMD menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara pada Pemerintah Desa Karuing. Untuk tersangka DAM berstatus sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD lokasi tugas Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan dan tersangka WS merupakan Kepala Desa Karuing dengan masa periode jabatan Tahun 2017 hingga 2023.

“Untuk tersangka WS sekarang berstatus DPO Kejaksaan Negeri Katingan” jelas Erfandi, Rabu (7/4/2021).

Dia juga menjelaskan, bahwa modus yang digunakan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, ialah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan APBDes, Pemdes Karuing yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.194.133.384,04 (satu miliar seratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah empat sen).

Dalam kasus ini, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subidair Pasal 3 jo. Pasal 18, subsidair Pasal 9, Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (bd/aga).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!