Dirikan Pos Larangan Mudik Perbatasan Kalselteng

 Dirikan Pos Larangan Mudik Perbatasan Kalselteng

FOTO : Pos penyekatan mudik hari raya idul fitri 1442 hijriah tahun 2021 di perbatasan Kalselteng, Kamis (29/4/2021).

 

Kaltengnews.co.id – KAPUAS – Pos penyekat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 hijiriah di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan (Kalselteng), mulai didirikan di Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kamis (29/4/2021).

Pos penyekatan arus muleh dilik (Mudik) ini didirikan di jembatan timbang anjir kilometer 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, pendirian pos ini adalah penyekatan arus mudik yang akan masuk dari kalimantan selatan ke wilayah kalimantan tengah.

Pos penyekatan ini digunakan sebagai cek poin untuk melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan perjalanan yang akan masuk ke wilayah kawasan kalimantan tengah.

“Di menjelaskan, penyekatan ini juga akan diisi oleh personel dari berbagai pemangku kepentingan seperti TNI, Polri dan jajaran yang terkait di bidang lainnya yang tergabung dalam satgas Covid-19 kabupaten kapuas tersebut,” kata Eko Sutrisno.

Adapun penyekatan mudik kata Eko, akan mulai sejak berdirinya posko penyekatan mudik tersebut yang akan diawali dengan sosialisasi hingga kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan di lapangan bagi yang tidak melengkapi dokumen perjalanan masuk ke wilayah kalteng.

“Eko Sutrisno pun berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan dari pemerintah agar tidak melakukan mudik ke kampung halamannya tersebut agar tidak ada lagi hal yang tak diinginkan angka penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(fjr/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!