FOTO : Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro ketika beberkan kasus prostitusi terselubung yang melibatkan seorang anak dibawah umur, Kamis (8/4/2021). (POLDA KALTENG).
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Tim Subdit Renakta dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng tetapkan pasangan mucikari inisial FA (26) dan RH (18) sebagai tersangka kasus prostitusi anak dibawah umur.
Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes Eko Saputro mengatakan bahwa kasus prostitusi tersebut melibatkan anak dibawah umur inisial WN (16). Dalam setiap aksinya, korban ‘dijual‘ kepada pria hidung belang seharga Rp 250 ribu.
“Oleh kedua mucikarinya, korban dijual seharga Rp 250 ribu kepada pelanggan,” jelas Eko.
Dari tarif sebesar Rp 250 ribu tersebut, korban hanya mendapat bagian Rp 100 ribu. Sedangkan, sisanya digunakan kedua mucikari untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Hal inipun terbukti saat penggerebekan di salah satu kamar wisma di Jalan Cut Nyak Dien tempat praktik prostitusi tersebut dilakukan.
“Saat penggerebekan, pasangan mucikari sedang mengisap sabu dengan menggunakan uang hasil penjualan korban,” sebut Eko.
Modus yang digunakan oleh mucikari dalam kasus ini, ialah memasarkan korban melalui salah satu aplikasi online. Setelah adanya kesepakatan harga, korban selanjutnya ditempatkan di salah satu kamar wisma untuk melayani pelanggan yang datang.
“Untuk saat ini, kedua pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Sementara korban yang masih dibawah umur menjalani pemulihan atau rehabilitasi,” ujar Eko.
Adapun kronologis pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/4/2021) sekitar Pukul 21.00 WIB di salah satu wisma yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palangka Raya. Hasil pengungkapan, dua orang mucikari yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan diamankan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya dugaan penjualan anak dibawah umur melalui salah satu aplikasi online. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Kalteng segera melakukan penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan atas informasi dugaan tidak pidana penjualan anak dibawah umur tersebut,” jelasnya.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga terhubung dengan tersangka inisial FA (26) yang menjadi mucikari penjualan anak dibawah umur tersebut. Saat itu, FA bekerjasama dengan mucikari lainnya yaitu seorang wanita inisial RH (18). Dalam penyelidikan yang dilakukan secara undercavor oleh petugas, FA dan RH menyepakati harga untuk korban inisial WN (16).
“Setelah tim melakukan penggerebekan di salah satu kamar wisma, didapati korban WN yang masih dibawah umur sudah berada didalam kamar. Hasil penggerebekan di kamar lainnya, didapati tersangka FA dan RH yang berperan sebagai mucikari sedang mengisap narkoba jenis sabu-sabu,” beber Eko.
Dikatakannya, untuk kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur atau prostitusi terselubung ini, pihaknya telah mengamankan kedua mucikari untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk korbannya, yaitu WN yang masih dibawah umur, juga dalam penanganan rehabilitasi mentalnya.
“Kasus ini kini dalam penanganan dengan mengamankan dua mucikari untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (bd/agg)