Bikin Rugi Rp 700 Juta, Pejabat Katingan Diancam Penjara 20 Tahun

 Bikin Rugi Rp 700 Juta, Pejabat Katingan Diancam Penjara 20 Tahun

FOTO : Kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi inisial HN dan R saat digiring Kejaksaan Negeri Katingan untuk jalani masa tahanan, Jumat (16/4/2021).

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN Diduga jadi tersangka pelaku tindak pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Katingan tahan Mantan Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan inisial HN, Jumat (16/4/2021).

Para jaksa juga menahan tersangka lain inisial R, mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem menjelaskan bahwa kedua tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak tanggal 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021 waktu lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan Rawa Lebak Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan. Dana Bantuan pemerintah tersebut bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018.

“Saat ini penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing dengan inisial HN, R dan AE. Pada tahun 2018, tersangka HN merupakan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan. Kemudian tersangka R merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan,” jelas Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, Sabtu (17/4/2021).

FOTO : Tersangka HN saat digiring aparat untuk jalani penahanan.

Sedangkan tersangka inisial AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin.

“Tersangka AE ini sebelumnya telah dilakukan penahanan lebih dahulu dalam perkara tindak pidana Korupsi yang lain,” bebernya.

Adapun modus para tersangka, yaitu baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. Sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 781.700.000,-

Penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Dana Bantuan Pemerintah yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian RI, tidak hanya sebatas kepada bantuan dana yang diberikan kepada Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, akan tetapi terhadap 36 Kelompok tani/ Gapoktan yang mendapatkan bantuan dana dengan jumlah total senilai Rp. 6.800.000.000,-

“Para Tersangka dibidik Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (aga/gi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!