BARBUK : Dirnarkoba Polda Kalteng, Kombes Nono Wardoyo menunjukan Senpi jenis revolver yang berhasil diamankan, Rabu (21/4/2021).
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Oknum pecatan polisi diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng dalam kasus Narkotika jenis sabu-sabu. Selain barang haram, polisi juga amankan sepucuk senjata api (Senpi) dari tangan tersangka.
Pelaku inisial IF (33), warga Jalan Padawa I A, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim). Pelaku diamankan pada Sabtu (17/4/201) bersama seorang tersangka lainnya inisial SR (30), warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba, Kombes Nono Wardoyo didampingi Kabid Humas, Kombes Eko Saputro kepada awak media, Rabu (21/4/2021) membeberkan hasil pengungkapan tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan IF dan SR dalam dalam bisnis sabu-sabu. Bermodalkan informasi tersebut, tim dari Ditresnarkoba melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Hasil penyelidikan, dikatakan Nono ialah berawal dari diamankannya seorang tersangka inisial MY. Pengembangan yang dilakukan, mengarah pada tersangka IF dan SR yang selanjutnya dilakukan penindakan dan penggeledahan di kediaman IF.
“Hasil penggeledahan, dari tangan tersangka IF didapat barang bukti berupa sabu-sabu dan sepucuk senjata api jenis pistol revolver beserta dua butir amunisi. Sementara dari tersangka SR juga diamankan sabu-sabu,” bebernya.

Berdasarkan keterangan IF bahwa Senpi yang ada di tangannya didapat sekitar delapan bulan lalu. Senpi tersebut merupakan barang gadaian dari pelanggan sabu-sabunya.
“Pengakuan dari tersangka jika senpi tersebut adalah jaminan dari seseorang yang mengambil sabu-sabu dari dirinya sekitar delapan bulan lalu,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, IF sendiri adalah pecatan polisi yang sempat bertugas di Polres Kotim dan diberhentikan sejak tahun 2018 lalu karena disersi atau tidak masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku. (bd/aga)