Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Terkait Kasus Bachtiar Efendi, Kuasa Hukumnya Pikir-Pikir Ajukan Praperadilan
FOTO : Bachtiar Efendi, pengacara senior yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan, Rabu (10/3/2021) malam.
kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Pengacara senior Kalteng, Bachtiar Efendi yang sebelumnya berstatus tersangka, kini resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng atas dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (10/3/2021) malam.
Sejumlah upaya hukum masih dipertimbangkan oleh tim kuasa hukum Bachtiar atas kasus yang menjeratnya.
Ketua tim penasehat hukum dari Bachtiar Efendi, Walden Sialoho usai mendampingi kliennya sekitar tujuh jam menjalani pemeriksaan mengatakan, setelah kliennya dilakukan penahanan yang menurutnya tidak harus dilakukan oleh penyidik. Maka pihaknya kini masih mempertimbangkan sejumlah langkah hukum yang akan diambil untuk membela kliennya tersebut.
Sejumlah langkah hukum yang masih dipertimbangkan pihaknya tersebut, menurut Walden salah satunya ialah menempuh langkah praperadilan. Namun, masih mempertimbangkan waktu, apakah memungkinkan atau tidak untuk pihaknya mengajukan praperadilan.
“Untuk langkah praperadilan, kami masih melihat waktu. Takutnya nanti, kami melakukan praperadilan, mereka (penyidik, red) langsung majukan ke pengadilan” sebut Walden kepada sejumlah awak media.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut menurut Walden, pihaknya masih akan mengkaji kembali langkah hukum apa saja yang akan diambil. (bd/st)