Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Menjadi suatu kebanggaan tersendiri, khususnya bagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dalam Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Senin (15/3/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, terselenggara berdasarkan Surat Keputusan KI Provinsi Kalteng Nomor : 92/KEP/KI KALTENG/XII/2020 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020.
Dalam kategori anugerah Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten/Kota se kalimantan Tengah, dalam kategori penilaian Menuju Informatif, Pemko Palangka Raya berhasil menempati posisi 1 (pertama) pada penganugerahan, dengan nilai 94.20.
Sekaligus pula, menyisihkan 5 (lima) daerah lainnya, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat diperingkat 2 (kedua) dengan nilai 90.26, Kabupaten Murung Raya diperingkat 3 (ketiga) dengan nilai 88.49, Kabupaten Kapuas diperingkat 4 (keempat) dengan nilai 84.70, Kabupaten Pulang Pisau diperingkat 5 (kelima) dengan nilai 81.54 dan Kabupaten Kotawaringin Timur diperingkat 6 (keenam) dengan nilai 79.95.
Disela-sela kegiatan tersebut, usai menerima penghargaan, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, Kominfo Kalimantan Tengah dan Komisi Informasi Kalimantan Tengah, yang telah melakukan penilaian dan memberikan kepercayaan kepada Pemko Palangka Raya, sehingga akhirnya bisa berhasil menempati posisi pertama, sekaligus menerima penghargaan pada kategori ini.
“Keberhasilan yang telah diraih ini, selain menjadi suatu kebanggaan, tapi yang lebih pentingnya lagi adalah bagaimana supaya capaian ini, tetap bisa dipertahakan kedepannya,” ucapnya, Senin (15/3/2021).
Lebih lanjut, Fairid juga mengatakan, penghargaan yang berhasil diraih ini, merupakan buah kerja keras yang telah dilakukan selama ini, oleh seluruh unit kerja atau instansi di lingkungan Pemko Palangka Raya.
“Mudah-mudahan melalui pencapaian ini, kedepan akan menjadi pemicu semangat dalam menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada Publik, sebagaimana adanya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Fairid juga menambahkan, sebagai komitmen pihaknya, yakni tetap menjalankan amanah sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta tetap menjalankan pemerintahan Good Governance.
“Sehingga, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dari kinerja Pemko Palangka Raya, akan selalu terbuka kepada Publik, khususnya bagi masyarakat Kota Cantik, sehingga diharapkan program Pemko Palangka Raya, terutama untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Kota Palangka Raya dapat dilaksanakan dengan penuh bertanggungjawab.” tandasnya.
Sekedar untuk diketahui pula, dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2020, KI Provinsi Kalimantan Tengah memberikan 3 (tiga) penganugerahan, meliputi pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalimantan Tengah, mencakup kategori penilaian Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif.
Kedua, Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Perangkat Daerah Kalimantan Tengah mencakup kategori penilaian Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif.
Kemudian yang ketiga, Anugerah Kualifikasi Badan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten/Kota mencakup kategori penilaian Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV