FOTO : Direktur LSM Law and Development Watch (LDW) Kalimantan Tengah, Drs. Menteng Asmin.
KALTENGNEWS.co.id – Pulang Pisau – Menanggapi berita Kades Tambak, Kabupaten Pulang Pisau yang lama tidak turun kantor, Direktur LSM Law and Development Watch (LDW) Kalimantan Tengah, Drs. Menteng Asmin melontarkan komentar pedas.
“Jika terbukti laporan masyarakat itu, maka Kades bersangkutan segera diberhentikan. Masa seorang Kades kok tidak tinggal atau jarang ke desanya sendiri. Kalau seperti itu, artinya Kades itu tidak mengayomi, melayani dan mengurus desanya selama ini,” tegasnya, Rabu (24/3/2021).
Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo diminta bersikap tegas menanggapi persoalan tersebut. Penggantinya dapat ditunjuk penjabat sementara (Pjs) Kades hingga akhir masa jabatan. Sehingga pemerintahan desa tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Kalau memang sudah bosan jadi Kades, semestinya oknum Kades tersebut mundur diri saja sejak awal secara legawa. Kan kasian masyarakatnya selama ini tidak terlayani dengan baik. Yang jadi pertanyaan, kenapa dulunya mau jadi Kades jika tidak sanggup,” ujarnya.
Menteng Asmin mengimbau, agar Inspektorat Pulang Pisau segera melakukan audit dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Tambak yang dikelola Kades selama menjabat. Pasalnya, indikasi penyelewengan dana dimungkinkan. Sebab selama ini ada laporan warga Desa Tambak bahwa pembangunan desa tersebut minim.

Dinas PMD dan Inspektorat Pulang Pisau Akan Turun ke Desa Tambak
Menanggapi permasalahan Kades Tambak yang dilaporkan sering tidak masuk kantor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau rencananya bakal menyambangi Desa Tambak untuk menggali kebenarannya.

Kepala DPMD kabupaten Pulang Pisau, Hj. Deni Widanarni menjelaskan bahwa setiap undangan rapat yang dilaksanakan DPMD selama ini, Kades yang bersangkutan selalu hadir. Kemudian dalam setiap pelaporan administrasi, semua persyaratan lengkap dan tidak ada yang tertinggal.
“Dan untuk mengetahui keberadaan dan aktifitas Kades tersebut, aparatur desa setempat pasti lebih tahu. Namun selama setahun dirinya menjabat Kadis PMD, belum ada laporan terkait hal itu. Bahkan pembangunan di desa itu tetap berjalan selama ini,” ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya tidak menampik isu yang berkembang di masyarakat tersebut bakal menjadi rekomendasi untuk dievaluasi. Nantinya bersama Inspektorat Pulang Pisau segera turun ke Desa Tambak untuk memeriksa kembali kebenarannya. Sehingga pelayanan desa ke depan akan semakin lebih baik lagi.
“Kades yang bersangkutan pada tanggal 26 Maret 2021 sudah berakhir masa jabatannya, dan sekarang menunggu pelantikan Kades terpilih hasil Pilkades serentak 18 Maret lalu,” pungkasnya. (aga/ynd)