Stop Perburuan Satwa Langka, Srikandi Dewan Provinsi Dukung Perlindungan Satwa Endemik Kalimantan Tengah

 Stop Perburuan Satwa Langka, Srikandi Dewan Provinsi Dukung Perlindungan Satwa Endemik Kalimantan Tengah

FOTO: Anggota Komisi II DPRD Kalteng Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Ina Prayawati.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Dalam rangka menjaga keberlangsungan habitat satwa khas Kalimantan Tengah dari kepunahan, maka diperlukan upaya bersama antara masyarakat, pemerintah dan stakeholder terkait, melindungi, menjaga dan melestarikan berbagai habitat satwa langka atau hampir punah.

Hal ini seperti diutarakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalteng Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Ina Prayawati mengingatkan agar masyarakat, pemerintah beserta stakeholder terkait melakukan hal tersebut.

Lebih lanjut, Srikandi Dewan Provinsi dari Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kalimantan Tengah ini mengutarakan bahwa upaya ini sangat penting dilakukan, dalam rangka mempertahankan keberadaan habitat satwa langka asal Kalimantan agar tidak punah.

“Satwa yang hampir punah atau langka hendaknya senantiasa harus dijaga dan dilestarikan. Mengingat satwa seperti beruang madu, orang utan, macan dahan, kucing hutan, burung-burung tingang (enggang, red) dan mungkin ada lagi yang lainnya. Karena, selain menghindari dari ancaman kepunahan, satwa tersebut juga merupakan bagian kekayaan alam asli Kalimantan Tengah,” Tegas Ina, Rabu (31/3/2021).

Lebih dalam, Wakil Rakyat ada Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya ini juga mendorong pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menjaga satwa endemik yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Hayati.

“Dalam Pasal tersebut, dikatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati,” terangnya.

Oleh sebab itu, keberadaan satwa asli Kalimantan Tengah ini harus dijaga dan dilestarikan, sambung Ina berharap agar masyarakat juga bersama melindungi, dengan tidak melakukan perburuan terhadap satwa langka. Tentunya ini juga, ada sanksi hukum bagi yang melanggar.

“Sekali lagi kami menghimbau agar masyarakat bisa mengikuti aturan hukum dan perundang-undangan berlaku terkait perlindungan satwa endemik,” imbuhnya.

Ditambahkannya, sanksi dalam UU Konservasi Hayati, berupa ancaman sanksi pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp200 juta, dimana sanksi ini diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan mengakibatkan perubahan atas keutuhan kawasan suaka alam dan zona inti taman nasional, termasuk mengurangi jenis satwa yang dilindungi. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di 

KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!